Polisi Ciduk 2 Pencuri Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Lintas Provinsi
Kerugian ratusan juta rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara menangkap dua tersangka pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca mobil dan gembos ban lintas provinsi. Kedua tersangka adalah AN dan AR, warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, AN dan AR adalah dua dari 9 tersangka pelaku pencurian di mobil milik korban Anton Cawis. Itu mengakibatkan kerugian raibnya uang tunai Rp165 juta di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari Kotabumi, Lampung Utara, Senin (1/11/2021).
"Tersangka AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Pandra, sapaan akrabnya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa
1. Peran kedua tersangka memantau dan menentukan target korban
Pandra mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran memantau dan menentukan target korban di bank sebelum melancarkan aksi pencurian. Selain itu, mereka juga membuntuti sampai di tempat eksekusi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor N-Max.
"Salah satu tersangka berhasil ditangkap yaitu, AN. Dia merupakan residivis pelaku tindak pidana serupa di wilayah hukum Tangerang Selatan pada 2008 lalu," bebernya.
Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp147 Miliar!