TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ciduk 2 Pencuri Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Lintas Provinsi

Kerugian ratusan juta rupiah

Tekab 308 mengamankan dua tersangka pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca mobil dan gembos ban lintas provinsi. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara menangkap dua tersangka pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca mobil dan gembos ban lintas provinsi. Kedua tersangka adalah AN dan AR, warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, AN dan AR adalah dua dari 9 tersangka pelaku pencurian di mobil milik korban Anton Cawis. Itu mengakibatkan kerugian raibnya uang tunai Rp165 juta di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari Kotabumi, Lampung Utara, Senin (1/11/2021).

"Tersangka AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Pandra, sapaan akrabnya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa

1. Peran kedua tersangka memantau dan menentukan target korban

Tekab 308 mengamankan dua tersangka pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca mobil dan gembos ban lintas provinsi. (IDN Times/Istimewa)

Pandra mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran memantau dan menentukan target korban di bank sebelum melancarkan aksi pencurian. Selain itu, mereka juga membuntuti sampai di tempat eksekusi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor N-Max.

"Salah satu tersangka berhasil ditangkap yaitu, AN. Dia merupakan residivis pelaku tindak pidana serupa di wilayah hukum Tangerang Selatan pada 2008 lalu," bebernya.

2. Komplotan merupakan pencuri lintas provinsi

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan hasil pemeriksaan awal kedua tersangka, Pandra menyampaikan, komplotan pelaku tidak hanya beraksi di wilayah hukum Provinsi Lampung. Itu setelah melakukan aksi serupa di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (10/11/2021) kemarin nilai kerugian mencapai Rp400 juta.

"Jadi mereka ini (9 pelaku) spesialis kejahatan Curas ataupun Curat lintas provinsi. Dua telah kami amankan, sementara 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian," imbuh mantan Kapolres Meranti tersebut.

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp147 Miliar! 

Berita Terkini Lainnya