Polda Lampung Serahkan Tersangka Eks Amir Khilafatul Muslimin ke Jaksa
Tersangka sebut Presiden Jokowi sebagai komunis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelimpahan penanganan perkara terkait tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tersebut dilakukan karena kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
"Alhamdulillah untuk pengiriman berkas pada tahap 2 sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hari ini tersangka Abu Bakar dan barang bukti akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya, saat dimintai keterangan.
Baca Juga: 51 Mantan Khilafatul Muslimin di Lampung Kembali Ikrar Setia NKRI
1. Libatkan 6 saksi ahli
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Rahmad mengungkapkan, personel Ditreskrimun Polda Lampung telah memeriksa keterangan 19 orang saksi dan memintai pendapat ke sebanyak 6 saksi ahli menyangkut penangangan perkara.
Sementara terkait barang bukti dilimpahkan, polisi bakal menyerahkan 1 memory card berisikan video penyebaran berita bohong Abu Bakar, 1 cuplikan video pendek penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 lampiran screenshoot komentar dari HP para saksi mengikuti dan menyaksikan komentar video Abu Bakar di medsos kepada jaksa.
"Kasus ini bermula dari tersangka mengeluarkan statement bohong dan kata-kata bertentangan dengan Undang-Undang pada tanggal 7 Juni 2022 kemarin," kata Kasubbid.
Baca Juga: Berkas Perkara Eks Amir Khilafatul Muslimin Sebut Jokowi Komunis P21