TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Selidik Unsur Pidana Temuan 24 Ton Migor Curah Botol 

Seluruh kemasan dipastikan tidak memiliki izin edar

Ungkap kasus temuan minyak goreng curah kemasan botol di Disperindag Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mendalami unsur pidana temuan Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung terhadap minyak goreng curah kemasan botal siap edar sebanyak 24,8 ton.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menegaskan, pihaknya kini menyelidiki terkait sanksi pidana atas dugaan praktik minyak goreng curah kemasan botol tersebut.

"Masih tahap penyelidikan. Untuk sanksi pidana apakah ada atau tidak, ini juga sedang kita pelajari dan kita selidiki," ujarnya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: 28 Ton Minyak Goreng Curah Kemasan Botol Disita Satgas Pangan Lampung!

1. Komitmen penegakan hukum

Ungkap kasus temuan minyak goreng curah kemasan botol di Disperindag Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ditreskrimsus Polda Lampung juga merupakan bagian dari Tim Satgas Pangan, Donny menyampaikan, pihaknya amat berkomitmen penegakan aturan hukum berlaku. Termasuk penanganan kasus ini bila akhirnya ditemukan unsur maupun indikasi pidana.

"Tentunya komitmen daripada pihak kepolisian dalam hal ini Satgas Pangan, jelas akan tegakan dan terapkan aturan hukum yang belaku," ungkap dia.

Menurutnya, minyak goreng curah ditemukan dalam bentuk kemasan botol ini, jelas tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. "Kalau itu memang minyak curah, tentunya ada kemasan telah ditentukan dan kemudian diperjualbelikan sebagaimana kemasan yang ditentukan," sambung Donny.

2. Tidak memiliki izin edar

Ungkap kasus temuan minyak goreng curah kemasan botol di Disperindag Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dijelaskan Donny, puluhan minyak goreng curah kemasan botol berhasil ditemukan di beberapa titik Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran ini tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar beberapa ketentuan regulasi. 

Pelanggaran dimaksud tersebut semisal aturan pemerintah atas perundang-undangan perlindungan konsumen, pangan, hingga undang-undang perdagangan.

"Ini tentu harus ada izin edar, sementara inikan yang kita lihat sama sekali tidak ada izinnya hanya botol polos," tegas dia.

Baca Juga: Praktik Tying MinyaKita, KPPU Minta Klarifikasi 2 Distributor Lampung

Berita Terkini Lainnya