Polda Lampung Selidik Unsur Pidana Temuan 24 Ton Migor Curah Botol
Seluruh kemasan dipastikan tidak memiliki izin edar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mendalami unsur pidana temuan Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung terhadap minyak goreng curah kemasan botal siap edar sebanyak 24,8 ton.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menegaskan, pihaknya kini menyelidiki terkait sanksi pidana atas dugaan praktik minyak goreng curah kemasan botol tersebut.
"Masih tahap penyelidikan. Untuk sanksi pidana apakah ada atau tidak, ini juga sedang kita pelajari dan kita selidiki," ujarnya, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: 28 Ton Minyak Goreng Curah Kemasan Botol Disita Satgas Pangan Lampung!
1. Komitmen penegakan hukum
Ditreskrimsus Polda Lampung juga merupakan bagian dari Tim Satgas Pangan, Donny menyampaikan, pihaknya amat berkomitmen penegakan aturan hukum berlaku. Termasuk penanganan kasus ini bila akhirnya ditemukan unsur maupun indikasi pidana.
"Tentunya komitmen daripada pihak kepolisian dalam hal ini Satgas Pangan, jelas akan tegakan dan terapkan aturan hukum yang belaku," ungkap dia.
Menurutnya, minyak goreng curah ditemukan dalam bentuk kemasan botol ini, jelas tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. "Kalau itu memang minyak curah, tentunya ada kemasan telah ditentukan dan kemudian diperjualbelikan sebagaimana kemasan yang ditentukan," sambung Donny.
Baca Juga: Praktik Tying MinyaKita, KPPU Minta Klarifikasi 2 Distributor Lampung