Praktik Tying MinyaKita, KPPU Minta Klarifikasi 2 Distributor Lampung

Penjualan bersyarat disebut inisiatif sales

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) telah mendengarkan keterangan PT Indomarco Adi Prima  (IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (APNM). Itu terkait temuan praktik penjualan bersyarat atau tying terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek MinyaKita di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, PT IAP dan PT APNM menjelaskan, penjualan bersyarat tersebut bukan policy ketetapan perusahaan, melainkan inisiatif pribadi dilakukan oleh para sales.

"KPPU menilai kasus ini, dalam tata kelola perusahaan tetap harus bertanggung jawab memastikan seluruh lini perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Ini perilaku sales merupakan gambaran perilaku PT IAP dan PT APNM," ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: MinyaKita Dijual Melebihi HET Rp14 Ribu, Warga Lampung Mengeluh! 

1. Dilakukan atas ketidaktahuan tim pemasaran PT APNM

Praktik Tying MinyaKita, KPPU Minta Klarifikasi 2 Distributor LampungIlustrasi gudang distributor penyimpanan MinyaKita. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Dalam keterangan PT APNM diwakili tim HR dengan didampingi legal officer, Wahyu menyampaikan, perilaku penjualan bersyarat terhadap MinyaKita dilakukan atas ketidaktahuan tim pemasaran terhadap larangan dalam penjualan bersyarat.

Penjualan bersyarat dimaksud itu dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan pada produk lainnya. Perusahaan mengklaim, secara policy pihaknya tidak menetapkan pasar rakyat disyaratkan membeli produk lainnya guna mendapatkan MinyaKita.

"Klaim PT APNM praktik yang ditemukan di lapangan adalah praktik dilakukan oleh tim pemasaran, untuk meningkatkan penjualan," kata dia.

2. Klaim bukan kebijakan tetap PT IAP

Praktik Tying MinyaKita, KPPU Minta Klarifikasi 2 Distributor LampungKementerian Perdagangan mulai mendistribusikan sekitar 500 ton minyak kemasan Minyakita yang disebut beberapa waktu lalu tertahan di gudang PT Bina Karya Prima (BKP), Cilincing, Jakarta Utara.(IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Selanjutnya dikatakan Wahyu, PT IAP diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Lampung tidak membantah temuan KPPU terhadap penjualan bersyarat dilakukan PT IAP dalam memasarkan MinyaKita di Provinsi Lampung. Meskipun demikian, perusahaan ini beralasan perilaku penjualan bersyarat tersebut bukan kebijakan ditetapkan PT IAP.

"Disampaikan kemarin (pihak IAP), apabila terjadi penjualan bersyarat di pasar rakyat hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan," ucapnya.

Dalam praktiknya, PT IAP juga menerangkan tying produk bersamaan dengan MinyaKita adalah produk lada putih bubuk merek Refina, disebut kini tengah dalam program marketing dari produsen yaitu, pengambilan 10 karton bonus 1 karton.

"Atas program marketing dari produsen kepala kantor cabang IAP Lampung menduga, tim sales berinisiatif menjual bersyarat minyak goreng MinyaKita dengan mensyaratkan pembelian lada bubuk merek refina, untuk mendukung program pemasaran dari produsen," lanjut Wahyu.

3. Imbau para pelaku usaha hindari praktik tying

Praktik Tying MinyaKita, KPPU Minta Klarifikasi 2 Distributor LampungIlustrasi warga menggoreng keripik pisang menggunakan minyak goreng merek Minyakita di Dusun Plumpung, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Meski masing-masing perusahaan distributor telah memberikan klarifikasi, disebutkan KPPU akan mendalami lebih lanjut keterangan-keterangan telah disampaikan. Terlebih KPPU menilai, penjelasan PT IAP dan PT APNM tidak sesuai dengan temuan-temuan didapatkan di lapangan.

"KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM, untuk menghentikan praktik penjualan bersyarat baik untuk MinyaKita maupun untuk produk lain," tegasnya.

Ia turut mengimbau kepada pelaku usaha di Provinsi Lampung, untuk memperhatikan peraturan-peraturan berlaku dalam melakukan strategi pemasaran meningkatkan penjualan. "KPPU juga akan memperluas wilayah pemantauan di seluruh wilayah kerja Kanwil II, guna memastikan hal serupa tidak kembali terjadi," tambah dia.

4. Minta bantuan pengawasan kepolisian dan Bulog

Praktik Tying MinyaKita, KPPU Minta Klarifikasi 2 Distributor LampungKasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto saat mengecek langsung Gudang Bulog Semarang yang masih menyimpan Minyakita. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Guna proses tindak lanjut, Wahyu mengatakan, KPPU juga melakukan koordinasi bersama Polda Lampung dan Perum Bulog Lampung. Tujuannya, sama-sama mengawasi pendistribusian MinyaKita di wilayah kerja Lampung.

"Dukungan upaya-upaya dilakukan KPPU untuk menciptakan iklim persaingan usaha
yang sehat melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 amat kami butuhkan," tandasnya.

Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Praktik Tying Penjualan MinyaKita di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya