Polda Lampung Putar Balik 258 Kendaraan, Ini Syarat Naik Kapal ke Jawa
Penyekatan di pelabuhan Bakauheni berlaku saat PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memutar balik 258 kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Penyekatan itu dilakukan Polda Lampung untuk menekan mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Penyekatan adalah hasil rapat koordinasi antar Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni beberapa waktu lalu, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Eks Kepala BPPRD Lamteng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pajak
1. Ada 3.967 kendaraan yang hendak menuju Pulau Jawa diperiksa
Berdasarkan data Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung selama 3 hingga 8 Juli 2021, sebanyak 3.967 kendaraan diperiksa oleh petugas. Kendaraan roda dua sebanyak 278 unit, mobil penumpang 1.256 unit, bus 188 unit, dan mobil barang mencapai 2.245 unit.
Dari total keseluruhan kendaraan tersebut, sebanyak 258 kendaraan di antaranya harus putar balik. Sebanyak 31 kendaraan roda dua, 153 mobil penumpang, 65 bus, dan 9 mobil barang.
"Putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam)," ungkap Pandra.