Eks Kepala BPPRD Lamteng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Tersangka diduga merugikan negara hingga Rp983 juta

Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan Yunizar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pajak air bawah tanah dengan indikasi kerugian negara hingga Rp983 juta. 

Penahanan itu bersamaan juga dengan pelimpahan kasus Yunizar (Y) dari tim penyidik ke penuntut umum. "Alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka, dikarenakan alasan subjektif dan objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP," kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah (Lamteng) Angga Mahatama saat jumpa pers Jumat (9/7/2021).

Dia mengungkap, penahanan dan pelimpahan kasus tersangka Yunizar dilaksanakan pada Kamis (8/7/2021). 

Baca Juga: KPK Selidiki Lagi Dugaan Korupsi di Kabupaten Lampung Utara

1. Yunizar ditahan selama 20 hari ke depan

Eks Kepala BPPRD Lamteng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PajakIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Angga menjelaskan bahwa tersangka Yunizar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Gunung Sugih selama 20 hari ke depan, yakni hingga 27 Juli 2021.

"Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kelas IA," terang Angga. 

2. Yunizar terjerat kasus terkait penerimaan pembayaran pajak penggunaan air bawah tanah

Eks Kepala BPPRD Lamteng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PajakIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Angga lantas menjabarkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Yunizar, yakni terkait penerimaan pembayaran pajak penggunaan air bawah tanah PT. Great Giant Pineapple (GGP) Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I, II, III tahun 2018 pada dinas terkait.

"Selama kurun waktu tersebut, Kepala BPPRD Kabupaten Lamteng diduga telah melakukan penyimpangan dana pembayaran pajak penggunaan air bawah tanah PT GGP," kata Angga. 

Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan pemeriksaan Auditor Keuangan Negara BPKP Perwakilan Lampung, yakni sebesar Rp983.042.204.

Dari pengusutan lebih lanjut, penyidik Kejari Lamteng kemudian menetapkan Yunizar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021 tangan 24 Maret 2021, ditandatangani Kepala Kejari Lamteng.

"Dalam hal ini, yaitu Tersangka Y, mantan Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Tengah, yaang disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum Tipikor," kata Angga. 

4. Tersangka mengembalikan uang sejumlah Rp983.042.204

Eks Kepala BPPRD Lamteng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PajakPenahanan terhadap tersangka Y, mantan Kepala BPPRD Kabupaten Lamteng (IDN Times/Istimewa)

Di samping itu, Angga juga mengungkap, tersangka sudah mengembalikan uang senilai dugaan kerugian negara, yakni Rp983 juta pada Kamis (25/3/2021).

"Uang titipan tersangka sebesar Rp983.042.204, dititipkan beberapa waktu lalu kepada Penyidik Kejari Lamteng di Ruang Tindak Pidana Khusus," jelas Angga. Uang tersebut, kini disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lamteng.

Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas Oksigen Langka di Lampung, Polisi Lakukan Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya