Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa
Dinyatakan lakukan perbuatan tercela dan disanksi PTDH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memberikan sanksi tindak tegas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Irfan Setiawan. Pemberian sanksi itu terkait kasus perampasan mobil hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjerat oknum Polri aktif tersebut.
Keputusan itu merupakan hasil gelar Sidang Komisi Kode Etik, yang berlangsung selama 6 jam di Ruang Sidang Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021). Pimpinan Ketua Sidang Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan, Wakil Ketua Sidang Kasubdi Waprof, AKBP J. Sembiring, dan Anggota Sidang KA Yenma, AKBP Riswan.
"Dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, terduga pelanggar Bripka Irfan disanksi dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dihadapan awak media.
Baca Juga: ASN Pemprov dan Polisi Bandar Lampung Otak Perampasan Mobil Mahasiswa
1. Bripka Irfan Setiawan dinyatakan melakukan perbuatan tercela
Pandra melanjutkan, putusan sanksi PTDH menyusul ketetapan sidang menyatakan, oknum anggota Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung tersebut telah melakukan perbuatan tercela.
Hasil sidang ini juga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002.
"Bahwa pelanggar telah melakukan pelanggaran dalam kode etik kepolisian. Kami akan melakukan proses selanjutnya dalam pemberhentian tidak dengan hormat," terang Pandra.
Baca Juga: Bripka IS, Perampas Mobil Mahasiswa di Bandar Lampung Positif Sabu