Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp147 Miliar!
Barang bukti meliputi sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika barupa sabu-sabu sebanyak 98 kilogram (Kg), ganja 1,02 kg, dan tembakau sintetis 47,02 gram. Total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp147 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan salah satu upaya pihak kepolisian daerah memutus tindak pidana peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.
"Bertepatan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, Ditresnarkoba melakuan pemusnahan barang bukti narkoba periode semester II tahun 2021 atau tepatnya Juli-November 2021," ujar Pandra, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: 101 Pelaku Judi Ditangkap, Uang Puluhan Juta dan Ayam jadi Barang Bukti
1. Pemusnahan telah mendapatkan surat persetujuan
Pandra menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini telah mendapatkan surat penetapan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Kejari Lampung Selatan.
"Pengungkapan semua kasus ini juga tidak lepas berkata hasil kerja sama antar aparat penegak hukum di Lampung, telah berkomitmen memberantas peredaran narkoba," kata dia.
Baca Juga: Diduga Pelaku Terorisme, Montir di Bandar Lampung Ditangkap Densus 88