101 Pelaku Judi Ditangkap, Uang Puluhan Juta dan Ayam jadi Barang Bukti

Hasil operasi selama 14 hari

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Polres jajaran, menangkap sebanyak 101 pelaku tindak pidana perjudian terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung. Rinciannya, 100 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 berkelamin perempuan.

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil operasi selama 14 hari atau tepatnya dari 18-31 Oktober 2021.

"Kami dan Polres jajaran dapat mengungkap tindak pidana perjudian dengan jumlah 38 perkara dengan tersangka sebanyak 101 orang," ujar Rizal, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Petir Sambar Jeriken BBM Diduga Pemicu Kebakaran Gudang di Gadingrejo

1. Permainan game online ludo ikut diperjudikan

101 Pelaku Judi Ditangkap, Uang Puluhan Juta dan Ayam jadi Barang BuktiDitreskrimum Polda Lampung bersama Polres jajaran, mengamankan sebanyak 101 pelaku tindak pidana perjudian terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam setiap aksi perjudian, Rizal mengungkapkan para tersangka umumnya memainkan modus operandi beragam mulai dari judi konvensional hingga daring (online).

Seperti halnya perjudian jenis togel, kartu remi, sambung ayam, koprok dan bahkan judi online serta permainan game ludo.

"Ini merupakan salah satu kegiatan dalam upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap salah satu penyakit masyarakat yaitu, jenis perjudian," ungkapnya.

2. Uang tunai Rp21 juta hingga 13 ekor ayam ikut diamankan

101 Pelaku Judi Ditangkap, Uang Puluhan Juta dan Ayam jadi Barang BuktiDitreskrimum Polda Lampung bersama Polres jajaran, mengamankan sebanyak 101 pelaku tindak pidana perjudian terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain para tersangka, Rizal menyampaikan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Itu di antaranya meliputi uang tunai Rp21.328.000, 32 unit handphone, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi jenis togel, 2 kalkulator, 2 ATM, 7 pena, dan 28 unit sepeda motor.

"Kami juga menyita perlengkapan alat judi seperti 1 besek, 4 dadu, 2 jam dinding, dan 13 ekor ayam adu," bebernya.

3. Terancam pidana penjara 10 tahun

101 Pelaku Judi Ditangkap, Uang Puluhan Juta dan Ayam jadi Barang BuktiDitreskrimum Polda Lampung bersama Polres jajaran, mengamankan sebanyak 101 pelaku tindak pidana perjudian terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatan tersebut, Rizal meyakinkan para tersangka bakal dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Sebagai dari 101 tersangka kami amankan di Mapolda Lampung dan sebagian lainnya ditangani di wilayah hukum masing-masing," tandas dia.

Baca Juga: Walhi Lampung: Pemkot Tak Serius Tangani Sampah dan Alih Fungsi Bukit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya