TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Khilafatul Muslimin Ke Kejati

Para tersangka terancam pidana 6 tahun penjara

Subdit I Dirreskrimum Polda Lampung serahkan berkas perkara pelanggaran proses Khilafatul Muslimim. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Lampung merampungkan berkas perkara tahap 1 atau P19. Itu terhadap tiga terduga tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan dilakukan kelompok warga tergabung dalam Khilafatul Muslimin.

Berkas perkara masing-masing milik tersangka berinisial CD alias Abu Bakar, AQB, dan ZY tersebut diserahkan kepolisian pada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan selaku penuntut, Senin (18/10/2021).

"Kegiatan ini biasa dilakukan di antara penyidik dan penuntut sebagai aparat penegak hukum, yang melakukan koordinasi perihal setiap perkara akan diajukan ke muka sidang peradilan," ujar Direskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung, melalui keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: OJK: Ada 38 Kasus Aduan dan Konsultasi Pinjol di Lampung 

1. Para tersangka diancam pidana penjara 6 tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Reynold melanjutkan, pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima Jaksa Madya Kejati Lampung, Samsi Thalib. Itu meliputi dua jenis berkas perkara, pertama berkas Bandar Lampung kurang lebih 260 halaman dan kedua, berkas Lampung Selatan 250 halaman.

Dalam berkas perkara itu, tercantum para tersangka telah melanggar Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984, tentang penularan wabah penyakit menular.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara," terang Reynold.

2. Pelimpahan berkas terkait dugaan pelanggaran prokes

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Terkait pelimpahan berkas perkara ini, Reynold memaparkan, hal ini menyangkut perbuatan tindak pidana penghasutan pelanggaran prokes di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Itu seiring pelaksanaan kegiatan jalan sehat, telah dilakukan oleh kelompok orang mengaku sebagai warga Khilafatul Muslimin.

Menurutnya, telah terjadi pelanggaran prokes pada kegiatan kirab jalan sehat, dalam rangka memperingati 1 Muharam pada Selasa 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan lalu.

"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan," imbuhnya.

Baca Juga: Pegawai Diciduk Kasus Narkotika? Ini Respons Kejati Lampung

Berita Terkini Lainnya