Polda Lampung Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru TPPO Pekerja Migran
Pengembangan mengarah ke pembuatan paspor dan penampungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung masih menyelidiki dan mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) melibatkan 24 korban warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, kepolisian membuka peluang penambahan status tersangka. Itu pascadilakukan proses pendalaman perkara tersebut.
"Dalam penanganannya, saat ini kami melibatkan tim Satgas TPPO Polda Lampung. Kemungkinan ada (tersangka baru)," ujar Helmy saat dimintai keterangan, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Batal Kerja di Luar Negeri, 24 Perempuan NTB Korban TPPO Ingin Pulang
1. Pengembangan bakal mengarah pihak pembuat paspor dan penyediaan penampungan
Disampaikan Helmi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kini masih menetapkan empat tersangka berperan aktif dalam perkara dengan modus perekrutan calon PMI nonprosedural tersebut.
Keempat tersangka itu masing-masing inisial DW (28) warga Bekasi, IT (26) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur, serta AL (31) warga Bandung, Jawa Barat.
"Ini masih terus dikembangkan. Nanti dalam pengembangannya kita akan mengarah kepada bagaimana proses pembuatan paspor, sebelumnya ditampung di mana. Ini semua terus kami dalami," ungkap kapolda.
Baca Juga: Wow! Taiwan dan Hong Kong Negara Tujuan Favorit Pekerja Migran Lampung