TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari Tanggamus

Kerugian negara dari korupsi dana desa mencapai Rp129 juta

Pj Kakon Kemuning, Kabupaten Tanggamus di tangkap Kejari Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Cabang Talang Padang menangkap pejabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning berinisial R. Penangkapan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

"Atas usulan tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama R, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Kemuning," ujar Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, Ali Habib, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna Sabu

1. Penggelembungan dana pembangunan pekon

Pembangunan jalan di desa (ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan)

Ali mengungkap, R telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus penggelembungan atau mark up, terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik menggunakan anggaran dana desa (ADD) pekon setempat.

"Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, kegiatan itu menelan kerugian keuangan negara hingga Rp129 juta," ucap dia.

2. Jerat pidana penjara 20 tahun hingga denda Rp1 miliar

Pj Kakon Kemuning, Kabupaten Tanggamus di tangkap Kejari Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Tim Penyidik Kejari Tanggamus Cabang Talang Padang menetapkan R sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Ali menyebut, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya