Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari Tanggamus
Kerugian negara dari korupsi dana desa mencapai Rp129 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Cabang Talang Padang menangkap pejabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning berinisial R. Penangkapan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
"Atas usulan tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama R, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Kemuning," ujar Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, Ali Habib, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna Sabu
1. Penggelembungan dana pembangunan pekon
Ali mengungkap, R telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus penggelembungan atau mark up, terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik menggunakan anggaran dana desa (ADD) pekon setempat.
"Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, kegiatan itu menelan kerugian keuangan negara hingga Rp129 juta," ucap dia.