Pilu! Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan
Perbuatan inses mulai Oktober 2022 - Februari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega memperkosa putri kandungnya. Imbas kejadian itu, sang anak mengandung usia kehamilan 8 bulan.
Perbuatan bejat itu diakui pelaku sudah terjadi beberapa kali sejak Oktober 2022. Pelakunya bernama Kasmuri (46) warga Kecamatan Sukoharjo.
Pria sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Benar, pelaku sudah kami amankan di rumahnya, itu setelah adanya laporan dari korban," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora kepada IDN Times, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Teman Tak Bayar Utang, Wanita Lampura Nekat Sebar Foto Bugil Korban
1. Pemerkosaan pertama kali Oktober 2022, saat korban tidur didekat pelaku
Dijelaskan Faebo, tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga ini terjadi pertama kali di rumah pelaku Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Waktu itu, korban KJ sedang tidur pulas didekat pelaku Kasmuri notabene ayah kandungnya sendiri.
Kemudian korban terbangun kaget, karena merasakan sentuhan pada organ vitalnya, saat dilihat perbuatan itu dilakukan terlapor. Alhasil, KJ pun memberontak, namun pelaku mengancam putrinya.
"Hasil penyelidikan, sejak pertama kali menyetubuhi korban hingga terakhir Februari 2023 kemarin, pelaku sudah memperkosa anaknya sebanyak empat kali, seluruh perbuatan dilakukan di rumahnya," ungkap kasatreskrim.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Angsuran Motor, IRT Karang Cerita jadi Korban Begal