Tak Mampu Bayar Angsuran Motor, IRT Karang Cerita jadi Korban Begal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Diduga tak mampu membayar angsuran kendaraan ke perusahaan pembiayaan (leasing), seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengarang cerita dan melapor ke Polres Lampung Tengah.
Sang ibu inisial WD warga Kampung Kusumajaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lamteng tersebut itu mengarang cerita menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pria tak dikenal. Lokasi kejadian di seputaran daerah tempat tinggal si IRT Sabtu pekan lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Bacaleg PKB Bandar Lampung Ngaku Diminta Rp70 Juta untuk Nomor Urut 2
1. Kronologi cerita karangan sang IRT
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Edi Qorinas, mengatakan, kepada petugas WD bercerita saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya dikejar lalu dipepet dua pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru.
Berdasarkan keterangan perempuan masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut bilang, dua pria tersebut mengejar dan memepet sepeda motor merek Honda Beat dikendarai oleh WD. Kemudian kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata mirip senjata api (senpi).
“Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal,” ujar kasatreskrim, Selasa (23/5/2023).
2. Hasil olah TKP sulut kecurigaan petugas
Setelah mendapatkan laporan dari WD, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, dilokasi dia laporkan ke polisi.
“Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak singkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD,” tambah Edi.
Meskipun demikian imbuhnya, petugas melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga tak jauh dari TKP.
“Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp. 6 juta,” ungkap Edi.
3. Akhirnya mengaku ke polisi
Kepada petugas pemeriksa, akhirnya WD mengaku nekat membuat laporan palsu. Itu karena sepeda motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar oleh leasing.
Akibat perbuatannya tersebut, WD diaamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kepincut Istri Tetangga, Pemuda Lampura Nekat Kirim Foto Alat Vital