Pilu! 6 Kades Jati Agung Tertipu Uang Pembebasan Lahan Rp1 Miliar
Pegawai kementerian diduga ikut terlibat?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 6 kepala desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing inisial IS, AR, dan C mantan kepala desa di Pesawaran. Ketiga pelaku mengumpulkan uang hasil penipuan mencapai Rp1.060.000.000.
"Ketiganya menipu bermodus bisa mengurus surat-surat tanah sengketa dan hak hutan di Kawasan Register 40 Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan," ujar Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priambodo, dihadapan awak media saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Warga Berani Lawan Begal Dapat Reward? Ini Kata Kapolda Lampung
1. Aksi penipuan berlangsung sejak 2018
Dari ketiga tersangka tersebut, Dodon mengungkapkan, satu di antaranya yakni inisal C telah meninggal dunia. Namun saat peristiwa tindak pidana berlangsung, ketiganya secara bersama-sama turut melakukan penipuan terhadap enam kepala desa.
Para korban kepala desa masing-masing merupakan Kepala Desa Sumber Jaya, Karang Rejo, Sinar Rejeki, Purwotani, Sidoharjo, dan Margo Lestari.
"Peristiwa ini dilaporkan terjadi sejak 2018, awalnya enam Kades dipengaruhi untuk mengumpulkan sumbangan uang tunai 1 miliar lebih. Lalu disetorkan ke para tersangka," katanya.
Baca Juga: Kapolda Lampung: Polisi dan ASN Polri Dilarang Beri Parsel Lebaran