Perkara Penganiayaan Nenek Lasmi di RS Abdoel Moeloek Berujung Damai
Pencabutan laporan melampirkan surat perdamaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus pemukulan oleh personel satuan pengamanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) berinisial IM terhadap nenek penjual kopi di RS setempat, Lasmi (50) berujung damai.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pencabutan dan penghentian perkara tersebut dilakukan langsung pelapor atas nama Lasmi bersama pihak keluarga minggu lalu.
"Pencabutan laporan dilakukan sang nenek dengan membawa dan melampirkan surat perdamaian antara kedua belah pihak," ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Satpam Pukul PKL Lansia, Dirut RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Minta Maaf
1. Pemberhentian perkara sesuai SE Kapolri
Devi melanjutkan, pemberhentian perkara tersebut sudah sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: 8 Tahun 2018, tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
"Saat suatu perkara sudah mencapai kata perdamaian dengan syarat formil dan materil, maka sudah seharusnya diberhentikan," terang Kasatreskrim
Baca Juga: Satpam RSUD Abdul Moeloek Resmi Ditahan Usai Pukul Nenek PKL