TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkara Penganiayaan Nenek Lasmi di RS Abdoel Moeloek Berujung Damai

Pencabutan laporan melampirkan surat perdamaian

Lasmi korban penganiayaan oknum Satpam RSUD Abdoel Moeloek. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus pemukulan oleh personel satuan pengamanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) berinisial IM terhadap nenek penjual kopi di RS setempat, Lasmi (50) berujung damai.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pencabutan dan penghentian perkara tersebut dilakukan langsung pelapor atas nama Lasmi bersama pihak keluarga minggu lalu.

"Pencabutan laporan dilakukan sang nenek dengan membawa dan melampirkan surat perdamaian antara kedua belah pihak," ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Satpam Pukul PKL Lansia, Dirut RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Minta Maaf

1. Pemberhentian perkara sesuai SE Kapolri

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Devi melanjutkan, pemberhentian perkara tersebut sudah sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: 8 Tahun 2018, tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

"Saat suatu perkara sudah mencapai kata perdamaian dengan syarat formil dan materil, maka sudah seharusnya diberhentikan," terang Kasatreskrim

2. Sempat ditahan dan telah menjadi tersangka

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Devi menyampaikan, kepolisian sebelumnya telah menahan pelaku penganiayaan IM. Tujuannya, melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Selain itu, IM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat 1, dengan ancaman kurungan penjara di atas dua tahun.

"Penahanan dilakukan sempat beberapa minggu, tapi sekitar seminggu lalu IM kita bebaskan. Ini menyusul pencabutan laporan," imbuh dia.

Baca Juga: Satpam RSUD Abdul Moeloek Resmi Ditahan Usai Pukul Nenek PKL

Berita Terkini Lainnya