Satpam RSUD Abdul Moeloek Resmi Ditahan Usai Pukul Nenek PKL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - IM Satpam Rumah Sakit Umum (RSUD) Abdul Moeloek sekaligus pelaku pemukulan seorang nenek bernama Lasmi (50), ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, keputusan penahanan dilakukan guna mempermudah pihaknya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ya (IM ditahan), saat ini untuk perkara tersebut sudah memenuhi alat bukti, sudah kita lakukan penyidikan dan saat ini pelaku kita tahan, agar tidak menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan," ujar Devi, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Satpam Rumah Sakit Daerah di Bandar Lampung Aniaya Nenek
1. Dipersangkakan Pasal 351
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Devi menjelaskan, IM bakal dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana kurungan 5 tahun penjara.
"Pelaku satu orang, Identitas IM. Dia memukul satu kali hingga menyebabkan bibir pelapor sampai lebam," imbuh Devi.
2. Pelaku memukul korban satu kali
Disinggung terkait detail kronologi kejadian, Devi membenarkan telah terjadi miskomunikasi antara kedua pihak. Itu saat sang nenek biasa berjualan di sekitar lingkungan rumah sakit setempat dicegah oleh pelaku pemukulan.
"Seperti yang rekan-rekan ketahui, bahwa pada saat itu terjadi miskomunikasi sehingga seketika terjadi lah pemukulan," imbuh mantan Kapolsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang tersebut.
3. Pihak rumah sakit beri batuan hukum
Merespons keputusan penahanan terhadap salah satu bawahannya, Direktur Utama (Dirut) RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan, telah menerima kabar tersebut, kendati demikian besar harapan kepada nenek Lasmi dan keluarga mau memaafkan perbuatan pelaku.
Oleh karenanya, ia mewakili pihak rumah sakit berharap kisruh antara kedua belah pihak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya masih berharap semua ini bisa selesai secara kekeluargaan, di samping itu, kita sudah (memberikan bantuan hukum). Ya, ada penasihat hukumnya,” tandas Lukman.
Baca Juga: Satpam Pukul PKL Lansia, Dirut RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Minta Maaf