Perkara Mafia Tanah 10 Ha di Desa Malang Sari Segera Disidang
Pelimpahan tahap II dijadwalkan Senin pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Perkara mafia tanah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada lahan seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan segera disidangkan.
Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni mengatakan, berkas perkara kelima tersangka dalam pekara tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Rencananya kami akan melakukan tahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung Senin besok (21 November 2022)," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung
1. Pelimpahan tahap II dijadwalkan Senin pekan depan
Sendimenjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa berkas para tersangka sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil.
Dalam waktu dekat, perkara turut menjerat mantan perwira Polri, pejabat PPAT, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dapat segera disidang di meja hijau.
"Untuk saat ini para tersangka dalam keadaan sehat, dan kelima berkas perkara berikut barang bukti sudah kami siapkan untuk Senin besok," terang Kasubdit.
Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke Jaksa