Penyelundupan Rokok Ilegal 2,5 Juta Batang, Modus Ditutupi Makanan!
Potensi kerugian negara Rp1,8 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan terhadap barang ilegal diangkut menggunakan truk tersebut terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 75 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, penindakan ini merupakan salah satu upaya dilakukan pihaknya dalam meningkatkan kinerja pengawasan, terutama pengawasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.
"Penindakan terhadap rokok ilegal seperti ini, secara gencar harus terus dilakukan untuk memberantas rokok ilegal," ujarnya, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 Miliar
1. Pengembangan hasil informasi masyarakat
Penindakan berlangsung periode Ramadan ini, Esti menyampaikan bermula dari informasi masyarakat selanjutnya dikembangkan oleh petugas pada Kantor Bea Cukai Lampung. Itu guna mengungkap terang kasus tersebut.
Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok diduga ilegal berasal dari Pulau Jawa menuju Sumatera menggunakan truk. "Setelah kami memastikan keberadaan pelaku di suatu lokasi, Bea Cukai Lampung menurunkan tim untuk menemukan target operasi," imbuhnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Strategi Bea Cukai Februari 2022 Sita 7,9 Juta Rokok Ilegal