TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyelundupan Rokok Ilegal 2,5 Juta Batang, Modus Ditutupi Makanan!

Potensi kerugian negara Rp1,8 miliar

Petugas Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan terhadap barang ilegal diangkut menggunakan truk tersebut terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 75 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, penindakan ini merupakan salah satu upaya dilakukan pihaknya dalam meningkatkan kinerja pengawasan, terutama pengawasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.

"Penindakan terhadap rokok ilegal seperti ini, secara gencar harus terus dilakukan untuk memberantas rokok ilegal," ujarnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 Miliar

1. Pengembangan hasil informasi masyarakat

Petugas Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (IDN Times/Istimewa)

Penindakan berlangsung periode Ramadan ini, Esti menyampaikan bermula dari informasi masyarakat selanjutnya dikembangkan oleh petugas pada Kantor Bea Cukai Lampung. Itu guna mengungkap terang kasus tersebut.

Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok diduga ilegal berasal dari Pulau Jawa menuju Sumatera menggunakan truk. "Setelah kami memastikan keberadaan pelaku di suatu lokasi, Bea Cukai Lampung menurunkan tim untuk menemukan target operasi," imbuhnya.

2. Potensi kerugian Rp1,8 miliar

Petugas Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Esti menjelaskan, penyisiran dilakukan oleh petugas Bea Cukai di ruas tol Bakauheni sampai Terbanggi Besar berhasil menindak 1 buah truk mengangkut 155 koli berisi 2.480.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai. Modusnya, mereka menutupi rokok dengan makanan ringan dan garam pupuk.

Atas kegiatan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan usai ditaksir bernilai Rp1.894.076.000. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 sopir dan 1 kernet untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Untuk seluruh barang bukti dan pelaku dari pengangkutan rokok ilegal ini, dibawa ke Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Strategi Bea Cukai Februari 2022 Sita 7,9 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini Lainnya