TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyekatan Kembali Berlaku, Wako Bandar Lampung: Itu di Mana? 

Tiga titik jalan protokol Bandar Lampung disekat

Forkopimda Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan pada 3 titik ruas jalan protokol di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan di tiga titik ruas jalan protokol, khususnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Keputusan itu mulai diterapkan di Kota Tapis Berseri sejak Kamis (9/9/2021).

Penyekatan di tiga titik ruas jalan protokol meliputi Jalan Kota Raja, Tanjungkarang Pusat; Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungkarang Pusat; Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Jumat (10/9/2021), penyekatan di Jalan Kota Raja atau tepatnya di Tugu Juang, terjadi penumpukan ratusan kendaraan roda empat dan dua sepanjang 2 kilometer karena hendak memutar balik arah.

Baca Juga: Bandar Lampung Zona Kuning, Ini Pesan IDI dan Epidemiolog

1. Penyekatan hasil kesepakatan Forkopimda

Forkopimda Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan pada 3 titik ruas jalan protokol di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penyekatan merupakan ahsil kesepakatan rapat pihak Forkompinda Kota Bandar Lampung, di Kantor Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Rabu (8/9/2021).

Penyekatan kembali dilakukan untuk membatasi tingkat mobilitas masyarakat di saat pemerintah memberlakukan PPKM Level 3.

"Memang benar, kita telah masuk ke zona kuning. Namun perlu diingatkan, kita juga tidak boleh lengah karena pandemik belum selesai," ujar Ino kepada IDN Times.

2. Titik penyekatan terpantau punya mobilitas tinggi

Forkopimda Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan pada 3 titik ruas jalan protokol di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Disinggung terkait kebijakan penyekatan yang hanya berlaku di tiga titik ruas jalan protokol, Ino menyampaikan hal itu disebabkan lokasi tersebut memiliki mobilitas yang tinggi. Ia berharap masyarakat bisa mengerti jika tujuan penyekatan dilakukan untuk melindungi segenap jiwa masyarakat.

"Kita tidak terlalu euforia pasca menurunnya angka terkonfirmasi positif, sehingga status zona kuning Bandar Lampung menjadi lebih aman lagi," imbuh mantan PJU Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Riau tersebut.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di 391 Sekolah Tanggamus Sukses

Berita Terkini Lainnya