TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengosongan Lahan di Way Hui Lamsel, Ini Klaim Versi Pemprov dan Warga

Eksekusi pengosongan lahan ditempati sejumlah warga

Pemprov Lampung melakukan eksekusi pengosongan lahan ditempati sejumlah warga di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/4/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan eksekusi pengosongan lahan ditempati sejumlah warga di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasinya, tepat menuju gerbang dua jalur Kota Baru, Senin (19/4/2021).

Pengosongan lahan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator, serta dijaga ketat ratusan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung (Satpol PP). Bangunan yang digusur berupa rumah, rumah toko (Ruko), dan warung, milik delapan kepala keluarga (KK).

Salah seorang warga mengaku pemilik lahan, Adi Giwox Saputra (46) mengaku, amat kecewa atas sikap Pemprov Lampung. Telebih, ia dan KK lainnya didampingi tim kuasa hukum Supriyadi sedang melayangkan gugatan tertulis ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

“Tapi apa? Kita bisa lihat sama-sama hari ini, tetap ada penggusuran. Saya dan keluarga dengan kepala keluarga lainnya, gak tahu harus tinggal di mana. Hebat kalian sebagai pemimpin provinsi ini," ujar Giwox, di hadapan petugas eksekutor lahan.

1. Kuasa hukum pihak warga, klaim kliennya merupakan pemilik lahan secara sah

perwakilan dari tim kuasa hukum pihak warga lahannya dikosongkan Pemprov Lampung, Senin (19/4/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Eka Intan Putri perwakilan dari tim kuasa hukum pihak warga, menegaskan, para kliennya telah menempati lahan tersebut secara sah di mata hukum. Pasalnya, mereka menduduki tanah ini, setelah melewati transaksi jual beli secara sah di hadapan Notaris.

"Tiba-tiba 2019, klien kami mendapat surat perintah pengosongan dari Satpol PP. Awalnya, kami telah menyurati Bapak Gubernur, namun tak kunjung dapat titik terang. Akhirnya, kita mengajukan gugatan ke PN Kalianda, tanggal 16 April 2021 nomor 15/Pdt.G/2021/PN sebagai Tergugat I adalah Gubernur Lampung dan Tergugat II Badan Pertanahan Nasional Kalianda," ujar Eka.

2. Warga telah mendapatkan surat perintah pengosongan sejak 2019

Pemprov Lampung melakukan eksekusi pengosongan lahan ditempati sejumlah warga di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/4/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Eka juga sempat menceritakan, kronologis kejadian penggugatan itu dilayangkan. Mulanya, masyarakat mendapatkan surat perintah, untuk pengosongan lahan tersebut oleh Satpol PP Pemprov Lampung 2019 lalu.

Surat itu menjelaskan, tanah tersebut merupakan milik Pemprov Lampung berdasarkan Sertiifikat Hak Pakai Nomor 3, diterbitkan oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, lahan itu merupakan milik warga bernama Sudaryanto, Abas Mutiah Saleh, Adi Giwoxe Saputera, Suparman, Yumaidiyanto, Harun, M Okta Pura Nugraha. Mereka adalah pemilik tanah.

"Sebenarnya riwayat kepemilikan awal tanah objek sengketa adalah milik Haji M Djamsari sejak tahun 1960. Lalu pada tahun 1983 Haji M Djamsari menghibahkan tanah kepada anaknya yang bernama Sudaryanto, dengan total lebar sebanyak 2.500 meter persegi," ujarnya.

3. Pemerintah Lampung klaim lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan

Pemprov Lampung melakukan eksekusi pengosongan lahan ditempati sejumlah warga di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/4/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Eka melanjutkan, lahan itu dijual oleh Sudaryanto kepada Abas Mutiah Saleh, dengan luas tanah 1.200 M2 dan Adi Giwoxe Saptera seluas 300 M2. "Sehingga sisa luas tanah Sudaryanto tinggal 1.000 meter persegi. Yang dimana saat ini telah dibangun ruko pun warung untuk usaha, juga disewakan," ungkap Eka.

Sementara lahan tanah milik Abas Mutiah Saleh, seluas 1.200 M2 sebagian dijual kepada Suparman seluas 60 M2, Yumaidiyanto seluas 60 M2 , Harun seluas 60 M2, dan M Okta Pura Nugraha seluas 60 M2.

"Semua proses peralihan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, surat hibah antara H M.Jamsari dengan Sudaryanto disaksikan dan diketahui oleh Lurah. Sementara yang lainnya peralihannya dengan Akta Jual Beli Notaris dihadapan PPAT Gusti Ayu Widya Lestari Yanti," tukasnya.

Tiba-tiba pada 2019 melalui surat Satuan Polisi Pamong Praja tanah tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Lampung. Berdasarkan Sertiifikat Hak Pakai Nomor 3 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan. "Berbagai macam cara dan diskusi akhirnya ditunda (pengosongan) itu," katanya.

4. Tahap pelaksanaan pengosongan lahan sejatinya telah ada sejak 2015

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengungkapkan, tahapan pelaksanakan pengosongan lahan sejatinya telah dilalui dan mestinya dilakukan sejak 2015 lalu.

Oleh karena itu, Pemprov Lampung juga sudah mengingatkan ke masing-masing anggota kepala keluarga, untuk membongkar bangunan secara sukarela. "Sampai akhirnya, setelah kita lakukan mediasi berkali-kali pertemuan, hingga akhirnya harus kita lakukan tindakan seperti ini,' ucap Ikhwan.

Ia mengklaim, penggusuran ini semata-mata bentuk penegakan peraturan perundang-undangan, ataupun peraturan daerah di Provinsi Lampung. "Penggusuran sudah sesuai prosedur," imbuhnya.

Baca Juga: PN Kalianda Eksekusi Lahan di Way Hui, Sengketa Itera Vs Warga

Berita Terkini Lainnya