TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penggelapan Mobil Rental, Polisi Polresta Bandar Lampung Diduga Terlibat

Tekab 308 Polresta amankan pelaku penipuan dan penggelapan

Barang bukti mobil hasil penipuan dan penggelapan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap KW, warga Kota Bandar Lampung diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar kawasan Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Rabu 6 April 2021 malam.

"Jadi saat itu, pelaku akan melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian tersebut," ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: ASN Lampung Utara Raup Rp569 Juta, 24 Korban Dijanjikan Honorer Pol PP

1. Tersangka kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Resky menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kasusnya masih terus kita dalami. Apakah tindak pindana pencurian ini merupakan bentuk sindikat, ataupun ada kaitan dengan pelaporan di lapangan," ucap Resky.

2. Satu unit kendaraan roda empat diamankan

Barang bukti mobil hasil penipuan dan penggelapan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil penangkapan KW, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat beserta kuncinya yaitu, mobil merek Wulling berwarna putih nomor polisi BG 8494 KJ.

Resky menjelaskan, berdasarkan laporan kepolisian, modus pelaku saat melancarkan aksinya yaitu, penipuan dan penggelapan diduga pada mobil rental.

"Adapun modus lebih lanjutnya seperti apa, masih kita dalami. Karena, diduga terdapat beberapa jaringan dalam kasus ini," imbuhnya.

Baca Juga: Dalam 5 Pekan, Polsek TKB Tangkap 6 Pelaku Curanmor 

Berita Terkini Lainnya