TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengasuh Ponpes di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Santri

Masuk DPO polisi, lakukan pencabulan 6 santri di bawah umur

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus resmi menetapkan pria berinisial RH, oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kelumbayan sebagai tersangka. Itu menyusul telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara laporan dugaan pencabulan.

"Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap sang oknum berinisial RH," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Baca Juga: Pria 51 Tahun Pelaku Cabul Bocah 2 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus 

1. Dugaan pencabulan dilakukan terhadap 6 santri perempuan di bawah umur

Kasat Reskrim Tanggamus, Iptu Ramon Zamora tetapkan RH tersangka. (IDN Times/Istimewa)

Ramon menjelaskan, laporan duga pencabulan dilakukan RH tersebut, itu diketahui dilakukan pelaku terhadap enam orang murid perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.

"Sudah kita lakukan pemanggilan dua kali, namun tidak ada niatan kooperatif dan RH tidak hadir," katanya. 

2. Pelaku ditetapkan masuk DPO

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Atas mangkirnya RH dari panggilan pihak kepolisian tersebut, Ramon mengungkapkan, pihaknya juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada terduga pelaku.

Selain itu, masyarakat turut diimbau bagi yang mengetahui keberadaan RH, agar dapat menginformasikan ke aparat penegak hukum setempat.

"DPO sudah kita tertibkan, jadi apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan 110," tegas Ramon.

Baca Juga: Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Tanggamus Masih Remaja

Berita Terkini Lainnya