Pengasuh Ponpes di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Santri
Masuk DPO polisi, lakukan pencabulan 6 santri di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus resmi menetapkan pria berinisial RH, oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kelumbayan sebagai tersangka. Itu menyusul telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara laporan dugaan pencabulan.
"Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap sang oknum berinisial RH," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Baca Juga: Pria 51 Tahun Pelaku Cabul Bocah 2 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus
1. Dugaan pencabulan dilakukan terhadap 6 santri perempuan di bawah umur
Ramon menjelaskan, laporan duga pencabulan dilakukan RH tersebut, itu diketahui dilakukan pelaku terhadap enam orang murid perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.
"Sudah kita lakukan pemanggilan dua kali, namun tidak ada niatan kooperatif dan RH tidak hadir," katanya.
Baca Juga: Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Tanggamus Masih Remaja