Pria 51 Tahun Pelaku Cabul Bocah 2 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus 

Pelaku merupakan tetangga korban

Tanggamus, IDN Times - LM ditangkap personel Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo. Ia dipersangkakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah 2 tahun di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, LM ditangkap atas laporan tetangganya sendiri berinisial P (23). Itu setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) diduga dicabuli tersangka. 

Baca Juga: Pencuri Ponsel Wisatawan Pantai Tanggamus Ditangkap di Tangerang

1. Ditangkap tanpa perlawanan

Pria 51 Tahun Pelaku Cabul Bocah 2 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus Ilustrasi seseorang ditangkap oleh polisi. (Pixabay.com/4711018)

Kasatreskrim menyatakan, penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan P pada tanggal 10 September 2021, usai anaknya menceritakan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh LM ketika bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya. 

"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (11/9/21) pukul 10.00 Wib," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (13/9/2021). 

Ia menambahkan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka. 

2. Anak keluhkan sakit kepada sang ibu

Pria 51 Tahun Pelaku Cabul Bocah 2 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus Pexels/Daria Obymaha

Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian diketahui P selaku ibu korban pada10 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Itu pada saat P menjemput korban yang bermain di rumah tersangka. 

Saat membawa korban dengan cara di gendong dan perjalanan menuju rumah korban berkata kepada P mengalami sakit. Setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada kelaminnya. 

Korban juga menceritakan telah dicabuli menggunakan tangan pelaku, sehingga untuk memastikan itu, ibunya memeriksakan ke korban ke RS sebab atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan. 

"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti," jelas Ramon. 

3. Korban sedang bermain di ruang televisi rumah tersangka

Pria 51 Tahun Pelaku Cabul Bocah 2 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus google

Kasatreskrim menyatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan TKP, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang televisi. Saat kejadian, istri tersangka berada di rumah tetangganya. 

"Diduga perbuatan yang dilakukan tersangka ketika di rumahnya tidak ada orang lain saat korban bermain di lantai di ruangan tengah depan televisi," imbuh Ramon. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.  Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Ramon. 

Baca Juga: Perampas Sepeda Motor Modus Leasing Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya