Pencuri Materai PT Pos Tertangkap, Pelaku Raup Keuntungan Rp200 Juta
Materai dijual online dan offline
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian 150 ribu lembar materai Rp10 ribu milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung. Tersangka inisal BR (27), warga Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihak kepolisian mengamankan tersangka BR, usai Tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menyelidiki under cover buy membeli materai harga Rp8 ribu per satu materai via online.
"Kami menyesuaikan antara materai dibeli dengan data materai hilang. Hasilnya, barang penjualan itu sesuai dengan materai dicuri milik kantor PT Pos Indonesia. Tersangka langsung kami tangkap," ujarnya dihadapan awak media, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Sekarung Materai Kantor Pos Bandar Lampung Raib, Kerugian Rp1,5 Miliar
1. Dua pelaku utama masih buron
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BR, Dennis mengungkapkan, barang bukti materai curian itu didapat tersangka dari kedua rekannya masing-masing inisal H dan F. Keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
"Dua terduga pelaku lainnya H dan F ini sedang dalam pengejaran anggota kami di lapangan. Mereka juga sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang," kata Kasatreskrim.
Menurutnya, kuat dugaan keterlibatan terduga pelaku H dan F sebagai tersangka utama sekaligus otak aksi pencurian. "Ini masih kita selidiki lebih lanjut, kami juga sedang bekerjasama dengan PT Pos untuk mencari motif dan modus sebenarnya, kenapa pencurian ini bisa terjadi," tambah Dennis.
Baca Juga: Materai Rp1,5 Miliar Hilang, Sopir dan Karyawan Kantor Pos Diperiksa