TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Syarat dan Simulasi Biaya 

Berlangsung 1 April-30 September 2021 di seluruh Lampung ya

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu, berlangsung 1 April-30 September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, program pemutihan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pemilik mobil dan motor, untuk menghapus denda tunggakan pajak kendaraan.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat Provinsi Lampung yang terdampak pandemik COVID-19," ujar Adi, Selasa (1/5/2021).

1. Program pemutihan tersebar di 15 kabupaten/kota

parkers.co.uk

Adi menejelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan melalui 15 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk dan Pembantu se-Provinsi Lampung.

Kantor Samsat tersebut meliputi Samsat Bandar Lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus, Mesuji, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang Barat, dan Pesisir Barat.

"Untuk informasi lebih lanjutnya bisa menghubungi pusat informasi melalui website www.pemutihanlampung.com atau kontak WA Bapeda (085267884488)," terang Adi.

Baca Juga: 50 Kali Beraksi Curanmor, Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Pelaku

2. Mekanisme dan prosedur pelayanan

Ilustrasi Pembayaran Online (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dari www.pemuihanlampung.com, berikut mekanisme pelayanan diterapkan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung pada tahun ini:

Pendaftaran dilaksanakan secara online dan manual (datang sendiri).

- Wajib pajak mendaftar secara manual dan bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran secara online ke petugas Crisis Center, agar dapat menunjukkan bukti pendaftaran secara online. Kemudian dilanjutkan:

- Pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan

- Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan.

- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.

- Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup), selanjutnya pemohon wajib pajak diarahkan ke cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran.

- Pemberian nomor antrean.

3. Sehari hanya melayani 150 kendaraan

Ilustrasi kendaraan dinas. Antara Foto

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, petugas juga nantinya bakal mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing.

Selanjutnya, pemohon wajib pajak bakal diarahkan ke ruang tunggu pelayanan, untuk menunggu pembayaran PKB di Bank Lampung, kemudian pengarahan wajib pajak ke ruang tunggu penyerahan STNK.

Dalam satu hari, pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan:
- Pukul 08:00 –10:00 WIB: 50 Wajib Pajak
- Pukul 10:00 –12:00 WIB: 50 Wajib Pajak
- Pukul 13:00 –15:00 WIB: 50 Wajib Pajak

Tambahan informasi, pokok pajak yang tertunggak hingga denda dalam program pemutihan tersebut akan dihapuskan Pemprov Lampung. Sehingga, masyarakat nantinya hanya akan membayar pajak kendaraan 1 tahun.

4. Simulasi biaya penghitungan

pixabay

Berikut daftar simulasi biaya penghitungan perkiraan pajak kendaraan yang harus dibayarkan:

Simulasi hanya dilakukan untuk jenis pendaftaran pengesahan atau pembayaran pajak normal, tanpa perubahan pada data kendaraan maupun data pemilik.

Sementara, untuk perubahan nama pemilik pada masa pemutihan ini tidak dikenakan bea balik nama. Namun, tetap dikenakan pajak kendaraan 1 tahun berjalan.

- Biaya PNBP penggantian STNK untuk kendaraan
R2 : Rp. 100.000,-
R4 : Rp. 200.000,-

- Biaya PNBP penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat)
R2 : Rp. 60.000,-
R4 : Rp. 100.000,-

- Biaya PNBP penggantian BPKB untuk kendaraan
R2 : Rp. 225.000,-
R4 : Rp. 375.000,-

- Pokok dan denda SWDKLLJ dihitung oleh petugas PT. Jasa Raharja di Samsat bersangkutan.

Baca Juga: 5 RSIA di Bandar Lampung, Biaya Persalinan dan Fasilitas

Berita Terkini Lainnya