Pelaku Kosmetik Ilegal Lampung Raup Cuan Rp8 Juta Per Minggu
122 kardus kosmetik ilegal diamankan petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Unit III Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap terhadap RP (32), pelaku pengedar kosmetik tanpa izin atau ilegal. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menyebutkan, warga Jalan Cut Meutia, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara itu, memasarkan produk kosmetik ilegal ke Provinsi Lampung.
"Pelaku membeli produk tersebut seharga Rp11 ribu dan dijual kembali Rp20 ribu per botol. Dari hasil penjualan kosmetik tersebut, RP mendapat omzet Rp7 juta sampai Rp8 juta per minggu," ungkap Resky, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 38 Ribu Kosmetik Ilegal di Bandar Lampung
1. Sudah beroperasi sejak September 2020
Resky mengukapkan, tersangka RP telah melancarkan aksinya atau beroperasi sejak September 2020. Tiga orang sebagai karyawan membantunya menjalankan bisnis kosmetik ilegal.
"Saat ini memang baru RP yang kita tetapkan tersangka, berperan menguasai gudang kosmetik. Kita masih melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," ucap dia.
Baca Juga: Bos Kosmetik Tajir Melintir, 11 Potret Maharani Kemala