Pelaku Kosmetik Ilegal Lampung Raup Cuan Rp8 Juta Per Minggu

122 kardus kosmetik ilegal diamankan petugas

Bandar Lampung, IDN Times - Unit III Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap terhadap RP (32), pelaku pengedar kosmetik tanpa izin atau ilegal. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menyebutkan, warga Jalan Cut Meutia, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara itu, memasarkan produk kosmetik ilegal ke Provinsi Lampung.

"Pelaku membeli produk tersebut seharga Rp11 ribu dan dijual kembali Rp20 ribu per botol. Dari hasil penjualan kosmetik tersebut, RP mendapat omzet Rp7 juta sampai Rp8 juta per minggu," ungkap Resky, Senin (14/6/2021).

1. Sudah beroperasi sejak September 2020

Pelaku Kosmetik Ilegal Lampung Raup Cuan Rp8 Juta Per MingguTersangka pengedar kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Resky mengukapkan, tersangka RP telah melancarkan aksinya atau beroperasi sejak September 2020. Tiga orang sebagai karyawan membantunya menjalankan bisnis kosmetik ilegal.

"Saat ini memang baru RP yang kita tetapkan tersangka, berperan menguasai gudang kosmetik. Kita masih melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," ucap dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 38 Ribu Kosmetik Ilegal di Bandar Lampung

2. Kosmetik dipesan secara online

Pelaku Kosmetik Ilegal Lampung Raup Cuan Rp8 Juta Per MingguTersangka pengedar kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka RP, ia memesan kosmetik merek Hydroquion Tretinoin (pembersih wajah) dalam jumlah besar dari Kota Surabaya secara online. Kosmetik-kosmetik itu bertuliskan bahasa arab dan diduga tidak memiliki izin edar resmi.

"Sesampainya kosmetik di tangan tersangka, kemasannya diganti dengan tulisan bahasa Inggris. Lalu dijual ke warung dan toko-toko di wilayah Kota Bandar Lampung dan sekitarnya," imbuh Resky.

3. Sebanyak 122 kardus kosmetik siap edar diamankan

Pelaku Kosmetik Ilegal Lampung Raup Cuan Rp8 Juta Per MingguIlustrasi merenung (pexels.com/Abhishek Gaurav)

Berdasarkan hasil penggerebekan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah barang bukti seperti 122 kardus kosmetik pembersih muka Hydroquion Tretinoin berukuran 60 ml siap edar, plus 12 karung bekas kotak Hydroquion Tretinoin.

"Ada juga 269 kardus kosmetik Hydroquion Tretinoin yang belum siap edar, 16 kardus kotak kosmetik, 1 buah selotip, dan 1 set alat packing," terang dia.

4. Terancam 15 hukuman penjara dan denda Rp1,5 miliar

Pelaku Kosmetik Ilegal Lampung Raup Cuan Rp8 Juta Per MingguTersangka pengedar kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tersangka RP terancam jerat hukum Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan. 

"Pidananya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Resky.

Baca Juga: Bos Kosmetik Tajir Melintir, 11 Potret Maharani Kemala

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya