Polisi Ungkap Peredaran 38 Ribu Kosmetik Ilegal di Bandar Lampung

Penggerebekan berawal laporan warga setempat

Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar peredaran kosmetik tanpa izin alias ilegal di sebuah rumah berada di wilayah Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/6/2021).

Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan ribu botol kosmetik ilegal. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana juga menyebut, seorang pelaku yakni pengelola gudang ditangkal pihak kepolisian.

"Setelah hasil pengecekan anggota di TKP, benar adanya dugaan tempat penyimpanan barang kosmetik tidak mempunyai izin (ilegal)," ujar Resky, Minggu (13/6/2021)

Baca Juga: Fakta Baru Penembakan TNI AU di Lampung; Diduga Kecelakaan Senjata Api

1. Pemeriksaan bahan kosmetik masih terus dilakukan

Polisi Ungkap Peredaran 38 Ribu Kosmetik Ilegal di Bandar LampungPeredaran kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Resky mengungkapkan, petugas hingga kini terus melakukan penyidikan lebih dalam, guna menjatuhkan jerat hukum bakal dipersangkakan di perkara ini nantinya

Oleh karena itu, pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan, terkait kandungan zat di dalam puluhan ribu jenis kosmetik tersebut.

"Apakah terdapat kandungan zat berbahaya di dalamnya, yang pasti, ini merupakan barang dari luar Indonesia, dikemas ulang yang secara kasat mata produk tidak memiliki izin," ungkap dia.

2. Beroperasi sejak awal tahun, 38 ribu botol diamankan

Polisi Ungkap Peredaran 38 Ribu Kosmetik Ilegal di Bandar LampungPeredaran kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan seorang pemilik gudang dan keterangan masyarakat sekitar, Resky menyebut, gudang tersebut telah beroperasi sejak awal 2021.

Sehingga, dari total 50 ribu botol kosmetik ilegal, para pelakunya sudah mengedarkan ke pasaran kurang lebih sebanyak 11 ribu botol kosmetik tanpa izin.

"Itu yang beredar di masyarakat, hingga yang kita amankan kemarin kurang lebih sekitar 38 ribu botol," pungkas Resky.

3. Penggerebekan berawal laporan warga setempat

Polisi Ungkap Peredaran 38 Ribu Kosmetik Ilegal di Bandar LampungPeredaran kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Camat Kedamaian, Antoni Irawan mengatakan, penggrebekan itu dilakukan lantaran laporan warga setempat. Sontak, pihaknya langsung berkordinasi dengan kepolisian untuk mengambil tindakan.

"Rumah tempat penyimpanan ini sudah beroperasi dari beberapa bulan terakhir. Kami meminta, kepada warga jika ada aktivitas lainnya yang mencurigai segera laporkan kepada aparat setempat," kata dia.

Menurutnya, produk kosmetik ilegal yang ditemukan di gudang penyimpanan tersebut yaitu, perawatan wajah semisal pembersih wajah. Ia menuturkan, rumah itu bukan milik yang bersangkutan atau salah seorang pelaku berhasil diamankan, melainkan sebatas pengelola yang menyewa atau mengontrak di tempat tersebut. "Yang dibawa (ditangkap) itu pengelola gudangnya," tandas dia.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya