TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3

Kajian di Lampung Selatan, Pringsewu, Metro

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan manajemen limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Saran perbaikan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Pringsewu, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman mengatakan, saran perbaikan ini merupakan tindaklanjut dari kajian cepat telah dilakukan Ombudsman, tentang pelayanan vaksinasi COVID-19 dan manajemen limbah B3.

"Ini merupakan salah satu tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik, yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Nur Rakhman, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Ombudsman RI Sidak RS Abdul Moeloek, Vaksinasi COVID-19 Masih Rendah

1. Terdapat potensi maladministrasi

Ombudsman RI Provinsi Lampung kaji vaksinasi dan manajemen limbah B3. (IDN Times/Istimewa)

Nur Rakhman melanjutkan, kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Pasalnya, Ombudsman melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin COVID-19 dan pengelolaan limbah B3.

"Penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman, guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang, khusus dalam penanganan pandemik," imbuhnya.

2. Pemprov diminta ikut mengkomunikasikan hasil kajian

Ombudsman RI Provinsi Lampung kaji vaksinasi dan manajemen limbah B3. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk hasil kajian, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengharapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga dapat mengkomunikasikan. Itu terkait hasil kajian dan saran perbaikan tersebut.

Meskipun kajian kali ini hanya dilaksanakan di tiga Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, meliputi Lampung Selatan, Pringsewu, dan Metro.

"Tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yang disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan vaksinasi COVID-19 di Pemda lainnya se-Provinsi Lampung." imbuh Nur Rakhman.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Pengelolaan Pupuk Subsidi di Lampung, Ada 5 Atensi

Berita Terkini Lainnya