Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3
Kajian di Lampung Selatan, Pringsewu, Metro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan manajemen limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Saran perbaikan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Pringsewu, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman mengatakan, saran perbaikan ini merupakan tindaklanjut dari kajian cepat telah dilakukan Ombudsman, tentang pelayanan vaksinasi COVID-19 dan manajemen limbah B3.
"Ini merupakan salah satu tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik, yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Nur Rakhman, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Ombudsman RI Sidak RS Abdul Moeloek, Vaksinasi COVID-19 Masih Rendah
1. Terdapat potensi maladministrasi
Nur Rakhman melanjutkan, kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Pasalnya, Ombudsman melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin COVID-19 dan pengelolaan limbah B3.
"Penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman, guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang, khusus dalam penanganan pandemik," imbuhnya.
Baca Juga: Ombudsman Soroti Pengelolaan Pupuk Subsidi di Lampung, Ada 5 Atensi