Ombudsman Soroti Pengelolaan Pupuk Subsidi di Lampung, Ada 5 Atensi

Ada potensi maladministrasi

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman RI Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memerhatikan saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi. Itu terkait hasil kajian sistemik telah dilakukan oleh Ombudsman RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman mengatakan, hasil kajian tersebut bisa menjadi atensi oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi khususnya di Provinsi Lampung serta dinas terkait, dalam melakukan perbaikan di bidang pupuk bersubsidi.

"Seperti kita tahu, Provinsi Lampung merupakan salah satu komoditi tertinggi di bidang pertanian di Indonesia. Saya harap ini dapat menjadi bahan rujukan," ujarnya, melalui keterangan resmi, Sabtu (4/11/2021).

Baca Juga: Cek Layanan Publik, Ombudsman RI Datangi 2 Kabupaten di Lampung 

1. Lima atensi perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi

Ombudsman Soroti Pengelolaan Pupuk Subsidi di Lampung, Ada 5 AtensiOmbudsman RI Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperhatikan saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Nur Rakhman menjelaskan, Ombudsman memberikan atensi terhadap lima hal. Mulai dari perbaikan dalam kriteria petani penerima pupuk bersubsidi; perbaikan dalam akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi; serta peningkatan akses dan transparansi penunjukan distributor dan pengecer pupuk bersubsidi.

Selain itu perlu peningkatan efektifitas penyaluran pupuk bersubsidi; dan peningkatan fungsi pengawasan pupuk bersubsidi.

“Dengan keluarnya hasil kajian sistemik ini, berarti ada potensi maladministrasi semestinya mulai diwaspadai, karena petani-petani di Indonesia ini memproduksi kebutuhan pangan untuk masyarakat. Apalagi rata-rata petani kita juga belum sejahtera, jadi kalau bisa ya jauh dari tindak maladministrasi juga," ucapnya.

2. Sejumlah saran perbaikan

Ombudsman Soroti Pengelolaan Pupuk Subsidi di Lampung, Ada 5 AtensiPT Pupuk Indonesia (Persero) mendorong distributor untuk meningkatkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Terkait hal ini, Nur Rakhman juga menyampaikan, Ombudsman RI juga telah menyampaikan beberapa saran perbaikan sehingga dapat menjadi atensi bagi Kementerian terkait.

"Pendistribusian ke daerah-daerah yang dilakukan oleh dinas juga bisa lebih transparan, dan memang benar-benar untuk kepentingan petani kecil," katanya.

3. Poin-poin kajian Ombudsman RI

Ombudsman Soroti Pengelolaan Pupuk Subsidi di Lampung, Ada 5 AtensiOmbudsman RI Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperhatikan saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi. (IDN Times/Istimewa)

Mengutip dari hasil kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan poin-poin penting saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi yaitu sebagai berikut:

1. Ombudsman RI memberikan opsi kepada Menteri Pertanian dalam perbaikan yaitu alokasi pemberian pupuk bersubsidi 100 persen kepada petani pangan dan holtikultura dengan garapan di bawah 0,1 hektare; pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100 persen hanya kepada petani komoditas tertentu dengan luas garapan 0,5 hektare untuk tanaman padi & jagung; pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektare dengan komoditas strategis dan rasio realisasi kebutuhan pupuk minimal 60 persen.

2. Terkait akurasi pendataan melalui e-RDKK yaitu, pendataan dilakukan 5 tahun sekali dan evaluasi setiap tahun; menata ulang mekanisme pendataan dengan melibatkan perangkat desa; penyederhanaan aplikasi simluthan berbasis kelompok tani; dan melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk dengan melakukan uji tanah terstandarisasi sesuai karakteristik tanah.

3. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero) yaitu, memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerjasama dengan bumdes/koperasi; mempublikasikan standar pelayanan rekrutmen dan distributor baru di kanal media PIHC yang dapat diakses publik; penyempurnaan skema penunjukan pengecer; memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Ombudsman RI memberikan saran kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut: memberikan sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses publik; menempatkan PT Pupuk Indonesia (persero) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk bersubsidi ke petani di tingkat pengecer; pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer bisa dilakukan oleh individu atau kelompok petani; meningkatkan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

5. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan terkait pembentukan tim pengawas pupuk bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan; mendorong setiap penyelenggara publik untuk membentuk dan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan; mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa? 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya