Oknum Ustaz Pelaku Pencabulan Tanggamus Ditangkap di Jawa Barat
6 santri di bawah umur melapor dihipnotis lalu dicabuli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Anggota Polres Tanggamus berhasil menangkap RH (33), tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
RH merupakan oknum ustaz di Ponpes tersebut. Ia ditangkap setelah pihak kepolisian lebih dulu menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"RH kami tangkap pada Kamis (23/9/2021) kemarin saat bersembunyi di rumah kerabatnya wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Oknum Karyawati Bank di Lampung Ketahuan Indekos dengan Selingkuhan
1. Tersangka langsung dibawa ke Polres Tanggamus
Pasca penangkapan tersebut, Ramon mengungkapkan, pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Ramon menjelaskan, tersangka RH dilaporkan oleh enam korban di bawah umur. Mereka berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12), MU (12), dan MI (12).
"Laporan korban MU dan MI masuk ke kita pada 16 Agustus 2021, sedangkan empat korban lainnya sudah lebih dulu melapor pada 3 Agustus 2021 kemarin," terang dia.
Baca Juga: Modus jadi Tukang Rongsok, Residivis Bobol Rumah Warga Curi Uang