TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngaku Terlilit Utang, Kades Tanggamus Nyambi Jual Sabu Puluhan Kilo

Total sisa barang bukti 6,18 Kg

Konferensi pers kades di Tiyuh Memon, Tanggamus nyambi jual sabu-sabu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tanggamus terlibat sindikat jaringan peredaran gelap narkotika. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,18 Kg dari pelaku dan rekannya.

Sang kades inisal TA (33) warga Dusun Tanjung Yakin, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Rekannya inisial FN (39) warga Desa Gading Rejo Utara, Kecamatan Gajingrejo, Kabupaten Pringsewu.

"Total barang bukti diamankan dari kedua tersangka seberat 6,18 Kg. Ini merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar, hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan narkotika sabu tersebut sekitar 14 Kg. Jadi total kepemilikan ada 20 Kg," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat memimpin konferensi pers, Selasa (6/7/2023).

Baca Juga: Gara-Gara Panggilan HP tak Direspon, Mahasiswa Tega Aniaya Pacar

1. Polisi sita sabu 6 Kg lebih

Konferensi pers kades di Tiyuh Memon, Tanggamus nyambi jual sabu-sabu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pengungkapan kasus ini, dijelaskan Dirresnarkoba, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus. Laporan ini ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap 1 terduga pelaku inisal FN di Jalan Mekar Sari, Gadingrejo, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari tangan FN, polisi Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 Kg lebih. Ini terdiri dari 6 bungkus besar dalam kemasan 4 bungkus teh cina dan 2 bungkus plastik berukuran sedang), serta 9 bungkus plastik ukuran sedang.

"Selain barang bukti utama, kami juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 4 buah HP milik tersangka FN," ungkap Erlin.

2. Amini jual sabu sudah 8 bulan terakhir

Konferensi pers kades di Tiyuh Memon, Tanggamus nyambi jual sabu-sabu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascadilalukan pemeriksaan intensif dan hasil interogasi terhadap FN, polisi selanjutnya mengembangkan dan memperoleh informasi barang bukti narkotika tersebut merupakan milik IK dan TA merupakan seorang kades di Kabupaten Tanggamus.

"Kami berhasil mengamankan TA di sebuah rumah kontrakan pada Rabu, 31 Mei 2023 kemarin. Sedangkan tersangka IK, masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan dikatakan sang kades mengaku telah menjabat sebagai pimpinan di pekon setempat selama 2 tahun kebelakang dan telah menjual narkoba kurang lebih 8 bulan terakhir. "Dia terpaksa menjual narkoba karena terlilit utang, tapi tentu pengakuan ini masih akan kami dalami," sambungnya.

3. Diancam pidana mati

Ilustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Erlin menegaskan, FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Tanggamus Ini Nekat Curi HP demi Judi Online

Berita Terkini Lainnya