Ngaku Terlilit Utang, Kades Tanggamus Nyambi Jual Sabu Puluhan Kilo
Total sisa barang bukti 6,18 Kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tanggamus terlibat sindikat jaringan peredaran gelap narkotika. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,18 Kg dari pelaku dan rekannya.
Sang kades inisal TA (33) warga Dusun Tanjung Yakin, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Rekannya inisial FN (39) warga Desa Gading Rejo Utara, Kecamatan Gajingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Total barang bukti diamankan dari kedua tersangka seberat 6,18 Kg. Ini merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar, hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan narkotika sabu tersebut sekitar 14 Kg. Jadi total kepemilikan ada 20 Kg," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat memimpin konferensi pers, Selasa (6/7/2023).
Baca Juga: Gara-Gara Panggilan HP tak Direspon, Mahasiswa Tega Aniaya Pacar
1. Polisi sita sabu 6 Kg lebih
Dalam pengungkapan kasus ini, dijelaskan Dirresnarkoba, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus. Laporan ini ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap 1 terduga pelaku inisal FN di Jalan Mekar Sari, Gadingrejo, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari tangan FN, polisi Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 Kg lebih. Ini terdiri dari 6 bungkus besar dalam kemasan 4 bungkus teh cina dan 2 bungkus plastik berukuran sedang), serta 9 bungkus plastik ukuran sedang.
"Selain barang bukti utama, kami juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 4 buah HP milik tersangka FN," ungkap Erlin.
Baca Juga: Mahasiswa Tanggamus Ini Nekat Curi HP demi Judi Online