Gara-Gara Panggilan HP tak Direspon, Mahasiswa Tega Aniaya Pacar

Ponsel korban dibanting dan dituduh selingkuh

Pringsewu, IDN Times - Gara-Gara tidak merespons panggilan telepon seluler, BAM (24) pria asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu Lampung tega menganiaya pacarnya, VA (18) hingga babak belur.

Parahnya lagi, pelaku juga membanting ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain.

Baca Juga: Polres Pringsewu Kunjungi Ponpes, Antisipasi Radikalisme?

1. Dianiaya di mobil

Gara-Gara Panggilan HP tak Direspon, Mahasiswa Tega Aniaya Pacarcarbuyer.co.uk

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi Minggu (4/6/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

Penganiayaan itu, kata Ansori, terjadi didalam mobil pelaku dan berlangsung selama perjalanan dari Pekon Sidoharjo hingga Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.

"Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukul dijambak dan disulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya," ungkap kapolsek, Selasa (6/6/2023).

2. Korban dianiaya dan dituduh selingkuh

Gara-Gara Panggilan HP tak Direspon, Mahasiswa Tega Aniaya PacarIlustrasi selingkuh/hisleadershiphertrust.com

Akibat penganiayaan tersebut, kata kapolsek, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar dibagian kepala korban.

"Parahnya lagi, selain menganiaya, pelaku juga membanting HP korban hingga pecah dan juga menuduh korban sudah bermain serong dengan pria lain," bebernya.

Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, ungkap Ansori, korban dengan didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

3. Pelaku masih berstatus mahasiswa

Gara-Gara Panggilan HP tak Direspon, Mahasiswa Tega Aniaya PacarGara-Gara tidak merespons pBAM (24) pria asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu Lampung tega menganiaya pacarnya. (Dok. Polres Pringsewu).

Berbekal laporan pengaduan korban dan bukti permulaan cukup, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku ditangkap, saat berada di wilayah Kemiling Bandar Lampung.

Ansori menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran dipicu permasalah sepele. "Korban tidak mengangkat saat ditelepon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan dirutan Polsek Pringsewu Kota. "Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tandas kapolsek.

Baca Juga: Mahasiswa Tanggamus Ini Nekat Curi HP demi Judi Online

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya