Nestapa Korban Perundungan Pelajar MAN 1 Kini Terancam Penjara 5 Tahun
Jerat pidana para terlapor tetap berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pelajar MAN 1 Bandar Lampung inisial IM (16), korban bullying atau perundungan dan penganiayaan rekan-rekan satu sekolahnya kini terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Ancaman tersebut imbas laporan kepolisian oleh YZ (19), selaku pemilik dompet diduga telah dicuri IM hingga berujung perlakuan perundungan diterima korban dan kedua pihak kini saling laporan ke aparat kepolisian. Pelapor diketahui mempersangkakan terlapor dengan pasal pencurian.
Selain korban, para terduga pelaku penganiayaan mengakibatkan IM mengalami cacat permanen diketahui juga telah dilaporkan pihak keluarga, dengan persangkaan pasal perlindungan anak yang turut mengancam kurungan penjara.
Menanggapi kasus saling laporan tersebut, Akademisi Kriminolog Universitas Lampung (Unila) Pairulsyah mengatakan, kejadian tersebut merupakan peristiwa hukum penganiayaan, yang diakibatkan bentuk dugaan perbuatan melawan hukum yaitu, pencurian. Sehingga kepolisian harus sama-sama mendalami kedua tindak pidana diperbuat para terlapor.
"Memang seharusnya dalam peristiwa ini tidak diperbolehkan main hakim sendiri, karena yang merasa dirugikan dompetnya dicuri harus melapor ke polisi. Tapi ingat, penyebab penganiayaan akibat pencurian ini tidak bisa juga dihapuskan, hingga jerat pidana pada masing-masing terlapor tetap bisa berlaku," ujar Pai, sapaan akrabnya kepada IDN Times, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Korban Bullying Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Dilapor Balik Pencurian
1. Kedua peristiwa pidana harus dibuktikan dengan benar
Meski kedua dugaan peristiwa tersebut sama-sama telah dilaporkan ke polisi, Pai mengingatkan, tindak pidana perundungan dan pencurian tersebut harus tetap dibuktikan, itu melalui alat-alat bukti valid hingga keterangan saksi-saksi di masing-masing peristiwa pidana.
"Semua pembuktian harus benar didukung petunjuk keterangan saksi sampai CCTV kalau ada, karena kalaupun nanti masuk ke persidangan semuanya harus dibuktikan di depan majelis hakim," imbuh dia.
Selain itu, ia turut meminta kepolisian turut mendalami penyebab faktor lain mendorong para pihak-pihak terlapor nekat melakukan suatu perbuatan tindak pidana. "Harus diperiksa, sebelum peristiwa itu terjadi apakah mereka diduga mengonsumsi semisal obat-obatan atau miras hingga perbuatannya tidak terkontrol," sambung Pai.
Baca Juga: Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Dirundung, Korban Alami Cacat Permanen