Napi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Kendalikan Peredaran 7 Kg Sabu
Hasil pengembangan kasus tersangka Muslih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap Abdul Basir Harahap atau Andre Luis (25), seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung.
Abdul diduga menjadi otak pengendali peredaran 7 kilogram (kg) sabu-sabu. Penangkapan Abdul ini merupakan hasil pengembangan kasus tangkap tangan tersangka Muslih di Perumahan Permata Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (29/4/2021).
"Ya benar, kami ada mengamankan napi (Abdul Basir) dari Lapas Rajabasa," ujar Kasubdit 3 Kompol Alsyahendra, mewakili Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, Jumat (11/4/2021).
Baca Juga: Budiardjo Resmi Jadi Pelatih Badak Lampung FC, Ini Targetnya
1. Tersangka diduga mengendalikan peredaran sabu itu dari balik jeruji lapas
Alsyahendra mengatakan, terungkapnya Abdul Basir tersebut adalah hasil kerja sama pihak lapas setempat dengan Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Kita pastikan, dia merupakan tersangka otak yang mengendalikan barang 7 kg sabu dari tangan tersangka Muslih," ucapnya.
Baca Juga: 5 Fakta Sidang Tuntutan Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah