Modus Jasa Travel, Polisi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Diangkut dari Tangerang menuju Lampung Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Personel Polres Lampung Selatan mengamankan 778 slop atau 15.760 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (9/1/2022).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan perkara itu kepolisian berhasil menahan seorang saksi yang mengaku berperan sebagai sales rokok Ilegal tersebut. Ia merupakan RA (25), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Biasanya orang kalau diamankan polisi mengatakan baru sekali, tapi ini agak jujur. Dia sudah enam kali membawa barang tersebut (rokok ilegal) masuk ke Provinsi Lampung," ujarnya, Selasa (11/1/2021).
Baca Juga: Polres Lamsel Gelar Vaksinasi Serentak 9 Titik, Kapolda Ingatkan Ini
1. Rokok ilegal diangkut dari Tangerang masuk Lampung dengan jasa travel
Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, modus operandi dilakukan pelaku yaitu mengangkut rokok ilegal tersebut dari Tangerang, untuk dikirim kepada pria inisial AR ke Kabupaten Lampung Tengah. Itu dengan cara menggunakan jasa travel.
Selanjutnya seluruh rokok ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah warung kecil di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur untuk dipasarkan di daerah perkampungan.
"Modusnya yang bersangkutan membawa barang dari Tangerang menuju Lampung dan akan dipasarkan warung-warung pedalaman. Tetapi memang, sementara ini tujuannya ke Lampung Selatan dan Lampung Timur," terang Kapolres .
Baca Juga: Kades di Lamsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, tapi Belum Ditahan