MinyaKita Dijual Melebihi HET Rp14 Ribu, Warga Lampung Mengeluh!
Satu liter dijual hingga Rp16 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menemukan minyak goreng subsidi kemasan satu liter merek MinyaKita (Minyak Goreng Rakyat) dijual melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu di sejumlah pasar tradisional di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pemantauan tim terhadap harga dan ketersediaan MinyaKita dan minyak goreng curah di Lampung.
"Berdasarkan pemantauan, rata-rata harga Minyak Goreng Rakyat kemasan merek MinyaKita berada dikisaran harga 15.500 rupiah per liter, hingga 16 ribu rupiah per liter," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari Alokasi
1. Ketersediaan MinyaKita di Lampung awal 2023 terbatas
Wahyu melanjutkan, banderol harga MinyaKita tersebut jelas melampaui ketentuan penjualan HET pemerintah Rp10 ribu per liter. itu sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022.
Penyebabnya, ketersediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita terbilang cukup terbatas pada awal 2023.
"Kondisi ini ditemukan dan terjadi pada beberapa pasar tradisional di Provinsi Lampung. Terkhusus Kota Bandar Lampung," kata dia.
Baca Juga: Langgar Produksi Pemasaran Migor, KPPU Sidang PT Tunas Baru Lampung