TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miliki Sabu, Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara

Rekan pria Caca dikenakan hukuman lebih berat

Chairunnisa, mantan istri Andika Kangen Band usai menjalani pemeriksaan di Subdit 3, Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu (10/2/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan istri Andika Kangen Band atau Andika Mahesa, Chairunnisa alias Caca, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (24/6/2021)

Dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua, Fitri Ramadhan yang digelar secara virtual itu, Caca dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Kandra Buana pidana penjara selama satu tahun tiga bulan atau lima belas bulan.

Kandra menilai, Caca dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang-Undang (UU) RI Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chairunissa selama 1 (satu) tahun dan tiga bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa harus tetap ditahan," ujar Kandra, saat membacakan tuntutan di Persidangan.

Baca Juga: Mantan Istri Ditangkap Kasus Sabu, Andika Kangen Band Ambil Hak Asuh Anak

1. Caca ditangkap polisi dugaan kepemilikan sabu 7,2 gram

Mantan istri Kangen Band Andika Mahesa usai menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Lampung terkait penyalahgunaan narkotika, Rabu (10/2/2021). (IDN TImes/Martin L Tobing).

Seperti diketahui, Caca dibekuk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,2 Kg, saat berada di rumah kontrakan di daerah Tanjungkarang Timur, Senin (8/2/2021).

Caca tidak sendirian, petugas juga mengamankan seorang pria tengah bersamanya bernama Rizky Pratama, yang juga merupakan target polisi sejak lama.

2. Rekan Caca dituntut hukuman lebih berat

Suasana persidangan Caca istri Andhika Kangen Band (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk fakta tersebut, JPU menuntut tersangka Riski dengan hukuman lebih berat yaitu, tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsidair empat bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Riski Pratama bersalah telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Kandra.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung di Lampung Ditahan

Berita Terkini Lainnya