Miliki Sabu, Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara
Rekan pria Caca dikenakan hukuman lebih berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan istri Andika Kangen Band atau Andika Mahesa, Chairunnisa alias Caca, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (24/6/2021)
Dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua, Fitri Ramadhan yang digelar secara virtual itu, Caca dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Kandra Buana pidana penjara selama satu tahun tiga bulan atau lima belas bulan.
Kandra menilai, Caca dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang-Undang (UU) RI Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chairunissa selama 1 (satu) tahun dan tiga bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa harus tetap ditahan," ujar Kandra, saat membacakan tuntutan di Persidangan.
Baca Juga: Mantan Istri Ditangkap Kasus Sabu, Andika Kangen Band Ambil Hak Asuh Anak
1. Caca ditangkap polisi dugaan kepemilikan sabu 7,2 gram
Seperti diketahui, Caca dibekuk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,2 Kg, saat berada di rumah kontrakan di daerah Tanjungkarang Timur, Senin (8/2/2021).
Caca tidak sendirian, petugas juga mengamankan seorang pria tengah bersamanya bernama Rizky Pratama, yang juga merupakan target polisi sejak lama.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung di Lampung Ditahan