Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung di Lampung Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka diduga terlibat dalam kasus tersebut. Satu di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung pada 2015, Eddy Yanto.
"Jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka ED, IM, dan HR selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Dua ASN Diperiksa Saksi, Dugaan Korupsi Benih Jagung Provinsi Lampung
1. Penahanan tersangka ED dan IM dilakukan di Rutan Way Hui
Andrie mengungkapkan, kedua tersangka ED dan IM bakal menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Hui.
Alasan dilakukan penahan rutan terhadap keduanya, dikarenakan adanya bentuk kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.
"Secara formal Pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata dia.
2. Mengidap penyakit kanker, HR jalanin tahanan Kota
Sementara bagi tersangka HR, Andrie menjelaskan, tim penyidik bakal melakukan penahanan Kota, lantaran mengidap penyakit kanker, sehingga perlu mendapatkan dan menjalani perawatan medis.
Namun, tim penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan tersangka HR, apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Maka tidak menutup kemungkinan, status penahan akan dialihkan menjadi tahanan Rutan
"Ini berdasarkan pertimbangan tim penyidik, pertimbangkan pendapat ahli terkait penyakit yang diderita tersangka HR," pungkasnya.
3. Penyitaan aset baru dilakukan ke tersangka HR
Andrie juga menjelaskan, terkait penyitaan sejumlah aset milik tersangka, masih mengamankan dua aset milik tersangka IM, selaku pihak swasta atau rekanan dalam dugaan kasus ini.
"Kita masih belum mengkonfersi nilai sudah sesuai dengan kerugian negara atau tidaknya, dikarenakan sampai saat ini kerugian keuangan negara belum keluar," tandas dia
Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung