TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Mall Bandar Lampung Wajib Vaksin dan Aplikasi Peduli Lindungi? 

Operasional mulai dari 10.00-20.00 WIB

Susana sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung (ISN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pengelolaan mall atau pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung bakal mewajibkan setiap pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Itu seiring dikeluarkan Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimatan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Keputusan tersebut menyusul kembalikan diperbolehkannya sektor mall/pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung, untuk beroperasi di tengah perpanjangan PPKM Level 4 dari 24 Agustus-6 September 2021.

Kendati demikian, pengelola mall/pusat perbelanjaan melakukan proses skrining COVID-19 menggunakan aplikasi tersebut.

"Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi diktum ke-4 huruf f Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, Selasa (24/8/2021).

1. Moka siapkan alat khusus skrining aplikasi Peduli Lindungi

ANTARA/Arindra Meodia

General Affair Center Point Lampung, Rudy Kalalo mengatakan, pihaknya sangat menyambut gembira atas kembali dikeluarkan izin operasional mall/pusat perbelanjaan tersebut. Mengingat, manajemen telah meliburkan pegawai dalam kurun waktu lama. Itu bahkan terhitung lebih dari satu bulan.

"Kita siap buka mulai besok, walaupun hari ini semestinya sudah bisa tapi kita masih dalam proses persiapan," imbuh Rudi.

Bahkan, ia menyebut pihaknya telah menyiapkan alat khusus, untuk mempercepat dan mempermudah proses skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi. "Ini jadi perhatian kita dan akan menjadi syarat masuk mall," sambungnya.

Baca Juga: Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 Malam

2. Calon pengunjung Moka wajib vaksin tahap I

ilustrasi suntikan vaksin (freepik.com/freepik)

Rudi pun menyampaikan, pihak Center Point Lampung melalui petugas Mall Kartini (Moka) juga akan memberlakukan syarat lainnya. Itu kepada setiap calon pengunjung pusat perbelanjaan.

Salah satunya yaitu, mewajibkan setiap orang hendak masuk mall, wajib sudah menerima penyuntikan vaksin COVID-19 tahap I.

"Anak-anak diusia 12 tahun ke bawah dan lansia 70 tahun ke atas, tidak diperbolehkan masuk dalam mall Moka. Kita juga mewajibkan scan vaksinasi minimal tahap I, jadi ketika tidak pernah divaksinasi. Maka tidak dibenarkan masuk mall," tegas dia.

3. Sosialisasi penggunaan aplikasi hanya kepada karyawan MBK

kemenkes

Berbeda dengan pihak Mall Boemi Kedaton (MBK). Pasalnya, manajemen pusat perbelanjaan lebih memilih opsi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dibanding penggunaan aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap pengunjung MBK

"Tapi kita tetap mensosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut kepada para karyawan, sebab sebagai besar mereka sudah vaksin," imbuh General Manager (GM) Mall Boemi Kedaton (MBK), Andreas Purwanto.

Selain itu, manajemen MBK juga telah menyatakan kesiapannya untuk kembali beroperasi pada esok hari. "Tadi kita sudah melakukan pertemuan dengan wali kota di ruangannya, kita bersyukur sudah bisa beroperasi lagi," tambahnya.

4. Pengunjung MBK tidak wajib vaksin

Susana sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Disinggung terkait pengwajiban vaksinasi kepada setiap pengunjung MBK, Andreas menyebut, belum memberlakukan hal tersebut. Itu seiring angka pemerataan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Lampung masih sangat minim.

"Seandainya ke depan bakal diwajibkan, yang jelas kita bakal siap menerapkannya. Intinya, prokes 5M akan menjadi perhatian khusus kita," tandas dia.

Baca Juga: Pengunjung Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi 25 Persen

Berita Terkini Lainnya