Pengunjung Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi 25 Persen

Epidemiolog sarankan peningkatan tracking

Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengubah jam operasional pada pusat perbelanjaan modern dan kafe.

Saat ini pusat perbelanjaan modern dan kafe hanya boleh buka sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Itu sudah berlaku sejak 25 Juni 2021. Selain itu pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Jeritan Pengusaha Mall Bandar Lampung Imbas Kebijakan Baru PPKM

1. Pemkot akan tingkatkan fasilitas pelayanan kesehatan

Pengunjung Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi 25 PersenIlustrasi anak mengenakan masker (ANTARA FOTO/Fauzan)

Instruksi tersebut juga berlaku bagi restoran, pedagang kaki lima hingga kegiatan keagamaan dan area publik seperti taman umum atau tempat wisata.

"Untuk keagamaan sesuai dengan peraturan teknik kementerian agama. Kegiatan belajar di sekolah juga mengikuti kebijakan kementerian pendidikan," ujar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana

Menurut Eva saat ini pemerintah sedang memperkuat tracing, tracking serta pelayanan fasilitas kesehatan. Namun pihaknya juga meminta masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan.

2. Gencar lakukan razia protokol kesehatan

Pengunjung Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi 25 PersenRazia Satgas COVID-19 di Bandar Lampung terhadap pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)

Surat edaran tersebut juga dibarengi tindakan razia oleh tim Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung yang menyisir tempat-tempat terjadinya kerumunan serta memastikan para pelaku usaha sudah tutup sesuai ketentuan.

Juru bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, kegiatan razia tersebut juga sekaligus memberikan sosialisasi PPKM kepada masyarakat.

"Supaya mereka mematuhi kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM. Oleh karena itu kami Tim Satgas gencar melakukan pengetatan jam operasional pada pelaku usaha," kata Rizki.

3. Tingkatkan pelacakan kontak erat kasus COVID-19

Pengunjung Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi 25 PersenIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Lampung, Ismen Mukhtar mengatakan, pengendalian COVID-19 saat ini memang harus di fokuskan pada pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker harus menjadi fokus utama.

Namun, Ismen menyarankan adanya peningkatan pelacakan kontak erat pada orang terkonfirmasi COVID-19. Menurutnya, satu orang terkonfirmasi positif COVID-19 idealnya 20-30 orang kontak erat harus di lacak.

"Rata-rata di Indonesia rendah hanya satu banding dua. Satu banding lima aja sudah bagus. Artinya hanya lima saja yang di lacak padahal ada 15 atau 20 orang yang kontak erat dan tidak terlacak. Itu jadi sumber penularan," terangnya.

Baca Juga: Pringsewu Kini Zona Merah COVID-19 Lampung, Hari Ini 2 Warga Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya