TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup Lampura

Update tipikor gratifikasi Lampung Utara

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus maraton penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2015-2019. Itu melibatkan tersangka adik eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Teranyar, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemanggilan saksi terhadap mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampura 2014-2019, Sri Widodo hari ini.

"Ya, hari ini penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara)," ujar Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan resmi diterima IDN Times, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Nikmati Fee Proyek Rp2,3 M, Adik Eks Bupati Lampura Jadi Tersangka KPK

1. Pemanggilan bertempat di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung

KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Ali melanjutkan, kedua saksi Sri Widodo dan Bachtiar Basri diagendakan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK, guna dimintai keterangan lebih lanjut atas perkara menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Pemanggilan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi," kata Jubir KPK.

2. Kepala BPKAD Lampura dan Sekretaris Inspektorat Lampura lebih dulu dipanggil sebagai saksi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Bertepatan di lokasi sama, sehari sebelumnya Tim Penyidik KPK juga telah memanggil sebanyak 5 orang saksi. Itu di antaranya adalah Kepala BPKAD Lampura dan Sekretaris Inspektorat Lampura.

Rinciannya, Desyadi (ASN/Kepala BPKAD Lampura), Taufik Hidayat (Wiraswasta), Gunaido Uthama (ASN/Sekretaris Inspektorat Lampura), M. Yamin Thohir (Pensiunan PNS Pemkab Lampura), dan Muhamad Tabroni (Wiraswasta).

"Pemanggilan bertempatkan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," jelas Ali.

3. Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut memungut fee proyek di Lampura

ilustrasi/ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dalam proses penyelidikan perkara ini, Ali menyebut, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara itu merupakan representasi sang kakak. Akibat berperan aktif ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha mendapat bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung selama 2015-2019.

Menurut Jubir KPK itu, Akbar dalam kurun waktu tersebut dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara. Mereka diminta memungut fee atau sejumlah uang, atas proyek-proyek di Lampura.

"Realisasi penerimaan fee ini diberikan secara langsung maupun melalui
perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," terang Ali.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi

Berita Terkini Lainnya