Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup Lampura
Update tipikor gratifikasi Lampung Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus maraton penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2015-2019. Itu melibatkan tersangka adik eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Teranyar, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemanggilan saksi terhadap mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampura 2014-2019, Sri Widodo hari ini.
"Ya, hari ini penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara)," ujar Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan resmi diterima IDN Times, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Nikmati Fee Proyek Rp2,3 M, Adik Eks Bupati Lampura Jadi Tersangka KPK
1. Pemanggilan bertempat di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung
Ali melanjutkan, kedua saksi Sri Widodo dan Bachtiar Basri diagendakan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK, guna dimintai keterangan lebih lanjut atas perkara menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Pemanggilan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi," kata Jubir KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi