Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup Lampura

Update tipikor gratifikasi Lampung Utara

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus maraton penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2015-2019. Itu melibatkan tersangka adik eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Teranyar, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemanggilan saksi terhadap mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampura 2014-2019, Sri Widodo hari ini.

"Ya, hari ini penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara)," ujar Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan resmi diterima IDN Times, Selasa (26/10/2021).

1. Pemanggilan bertempat di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung

Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup LampuraKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Ali melanjutkan, kedua saksi Sri Widodo dan Bachtiar Basri diagendakan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK, guna dimintai keterangan lebih lanjut atas perkara menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Pemanggilan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi," kata Jubir KPK.

Baca Juga: Nikmati Fee Proyek Rp2,3 M, Adik Eks Bupati Lampura Jadi Tersangka KPK

2. Kepala BPKAD Lampura dan Sekretaris Inspektorat Lampura lebih dulu dipanggil sebagai saksi

Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup LampuraGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Bertepatan di lokasi sama, sehari sebelumnya Tim Penyidik KPK juga telah memanggil sebanyak 5 orang saksi. Itu di antaranya adalah Kepala BPKAD Lampura dan Sekretaris Inspektorat Lampura.

Rinciannya, Desyadi (ASN/Kepala BPKAD Lampura), Taufik Hidayat (Wiraswasta), Gunaido Uthama (ASN/Sekretaris Inspektorat Lampura), M. Yamin Thohir (Pensiunan PNS Pemkab Lampura), dan Muhamad Tabroni (Wiraswasta).

"Pemanggilan bertempatkan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," jelas Ali.

3. Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut memungut fee proyek di Lampura

Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup Lampurailustrasi/ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dalam proses penyelidikan perkara ini, Ali menyebut, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara itu merupakan representasi sang kakak. Akibat berperan aktif ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha mendapat bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung selama 2015-2019.

Menurut Jubir KPK itu, Akbar dalam kurun waktu tersebut dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara. Mereka diminta memungut fee atau sejumlah uang, atas proyek-proyek di Lampura.

"Realisasi penerimaan fee ini diberikan secara langsung maupun melalui
perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," terang Ali.

4. Dari total fee proyek Rp100,2 miliar, Akbar diduga ikut menikmati Rp2,3 miliar

Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup LampuraIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama kurun waktu tindak pidana korupsi ini, Ali juga menyampaikan, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga telah menerima uang berjumlah Rp100,2 miliar. Mahar ini terkumpul dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampura.

Dalam proses permufakatan ini, tersangka Akbar berperan penting dalam mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

"Tersangka Akbar juga diduga turut menikmati uang fee proyek sekitar Rp2,3 miliar, untuk kepentingan pribadinya," tandas Ali.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya