MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
Putusan berdasarkan rujukan salinan putusan pengabulan PK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan memangkas masa hukuman eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Keputusan itu merujuk pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019.
Salinan putusan tersebut resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (15/11/2021), itu menyebutkan vonis Uang Pengganti dan lama masa hukuman lebih ringan dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Vonis hukuman bagi terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yaitu, berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 8 bulan penjara, dan pidana tambahan berupa Ul senilai Rp63.499.685.292.
Selain itu, Agung juga menerima subsidair pidana uang pengganti yaitu, hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan mendapatkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun. Itu pasca ia selesai melakoni masa pidana pokok.
Baca Juga: Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup Lampura
1. Keluarga sambut positif dan penuh rasa syukur
Menanggapi hasil PK dari atas putusan Majelis Hakim MA RI tersebut, melalui Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan, klien dan pihak keluarga menyambut positif diringi penuh rasa syukur.
"Putusan dari MA itu memang sudah keluar dari beberapa bulan lalu, tetapi baru hari ini salinan putusannya keluar dan langsung dikabari oleh Pengadilan Negeri. Ya, keluarga sudah terima dan tentu mengucap syukur kepada Tuhan atas hasil baik ini," imbuh dia.
Menurutnya, sang klien telah berjanji dan berkomitmen guna turut andil dalam memerangi dan melawan kasus tindak pidana korupsi. "Agung sudah bertekad untuk berkelakuan semakin baik lagi dan berharap bisa cepat keluar, serta melaksanakan keinginan menjadi Duta Anti Korupsi," sambung Sopian.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi Utomo