LPW Desak Menteri Batalkan Calon Rektor Terkait Pusaran Korupsi Unila
Status saksi memungkinkan jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lampung Police Watch (LPW) mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan semua calon rektor Universitas Lampung (Unila) masih terkait pada pusaran kasus korupsi suap Prof Karomani.
Ketua LPW, M D Rizani mengatakan, beberapa nama calon rektor terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi. Nama-nama tersebut telah diakui oleh para tersangka penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.
"Perlu diingat, kemungkinan untuk berubahnya status sebagai saksi dalam suatu perkara, yang bisa naik menjadi tersangka itu sangat besar peluangnya," ujar Zani, sapaan akrabnya, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Korupsi Suap Rektor Unila, KPK Periksa Pj Bupati Mesuji Sebagai Saksi
1. Indikasi dugaan permufakatan antar calon rektor
Menurut Zani, pertarungan para calon rektor Unila terlibat dalam perkara korupsi Prof Karomani dan kawan-kawan memiliki misi, untuk memungkinkan mengamankan tindakan-tindakan telah diakukan saat peristiwa korupsi berlangsung.
Lebih dari itu, bahkan LPW mengindikasi dugaan permufakatan jahat antara calon rektor sedang bermasalah, guna sepakat membuat komitmen dengan calon-calon rektor lain.
"Jadi indikasinya, mereka berniat memindahkan suara, bila sampai saat pemilihan dia tidak dapat meneruskan prosesi (ditetapkan sebagai tersangka)," imbuh Zani.
Baca Juga: Warek Unila Prof Asep Setor Rp650 Juta ke Rektor untuk 3 Mahasiswa FK