LBH Desak Pemkot Bandar Lampung Selesaikan Lampu Jalan Umum
Penerangan jalan jadi hak dasar warga yang harus dipenuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandara Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung menyoroti aksi pemadaman penerangan jalan umum (PJU), yang mengakibatkan sejumlah ruas jalan protokol Kota Tapis Berseri minim penerangan saat malam hari.
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah abai terhadap kepentingan dan kemaslahatan warganya. Pemkot seharusnya memiliki peranan sebagai Pemerintah Daerah.
"Pemkot Bandar Lampung bertanggung jawab dalam menjamin hak-hak setiap orang yang berada di wilayah hukumnya. Termasuk juga dalam hal akses terhadap penerangan jalan umum," ujarnya, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Pemkot Tunggak Pajak, Warga Soroti Anggaran Pajak Penerangan Jalan
1. PJU merupakan layanan mendasar yang harus dipenuhi
Chandra menyebut, PJU merupakan pelayanan mendasar yang harus diberikan Pemkot Bandar Lampung kepada masyarakat. Pasalnya, playanan itu sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga sendiri di wilayah ibu kota provinsi.
"Semuanya sudah jelas dan diatur sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tunggak Biaya Penerangan Jalan Umum Rp18 Miliar!