LBH Bandar Lampung: Pelaku Intimidasi Pers Bisa Dijerat Pidana
Oknum satpam BPN Bandar Lampung terancam penjara 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menegaskan aksi intimidasi dilakukan tiga oknum satuan pengamanan (Satpam) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap dua jurnalis dapat diancam sanksi pidana.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, peristiwa dialami dua jurnalis dari media Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post, Salda Andala saat meliput di lingkungan kantor setempat. Itu mencerminkan pelanggaran kebebasan pers masih saja terjadi pada awal 2022.
"Kami sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi ini dan menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran kebebasan pers. Semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat," ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi Satpam
1. Peristiwa menambah daftar panjang kasus kebebasan pers
Sumaindra, menjelaskan sejatinya profesi jurnalis berikut dengan aktivitas meliput dan menyiarkan berita demi memenuhi hak publik terhadap informasi. Serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
"Dugaan intimidasi ini saat mereka sedang meliput Pokmas sedang aksi mempertanyakan sertifikat telah didaftarkan sejak 2017, namun tak kunjung terbit hingga 2022 ini. Tetapi tiga satpam lantas menghampiri mereka dan coba merampasan handycam serta smartphone milik kedua jurnalis," terangnya.
Tidak hanya itu, oknum Satpam diketahui juga memaksa para jurnalis untuk menghapus gambar telah terekam di smartphone salah seorang jurnalis. "Ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers," sambung dia.
Baca Juga: AJI Sesalkan Jurnalis Diusir dan Alat Kerja Coba Dirampas Satpam