LBH Bandar Lampung: Pelaku Intimidasi Pers Bisa Dijerat Pidana

Oknum satpam BPN Bandar Lampung terancam penjara 2 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menegaskan aksi intimidasi dilakukan tiga oknum satuan pengamanan (Satpam) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap dua jurnalis dapat diancam sanksi pidana.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, peristiwa dialami dua jurnalis dari media Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post, Salda Andala saat meliput di lingkungan kantor setempat. Itu mencerminkan pelanggaran kebebasan pers masih saja terjadi pada awal 2022.

"Kami sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi ini dan menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran kebebasan pers. Semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat," ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi Satpam

1. Peristiwa menambah daftar panjang kasus kebebasan pers

LBH Bandar Lampung: Pelaku Intimidasi Pers Bisa Dijerat PidanaIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumaindra, menjelaskan sejatinya profesi jurnalis berikut dengan aktivitas meliput dan menyiarkan berita demi memenuhi hak publik terhadap informasi. Serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

"Dugaan intimidasi ini saat mereka sedang meliput Pokmas sedang aksi mempertanyakan sertifikat telah didaftarkan sejak 2017, namun tak kunjung terbit hingga 2022 ini. Tetapi tiga satpam lantas menghampiri mereka dan coba merampasan handycam serta smartphone milik kedua jurnalis," terangnya.

Tidak hanya itu, oknum Satpam diketahui juga memaksa para jurnalis untuk menghapus gambar telah terekam di smartphone salah seorang jurnalis. "Ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers," sambung dia.

2. Kemerdekaan pers wujud kedaulatan rakyat

LBH Bandar Lampung: Pelaku Intimidasi Pers Bisa Dijerat PidanaIlustrasi Membungkam Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Sumaindra menjelaskan, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Lalu Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Ada pun kemerdekaan pers diatur Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," terang Sumaindra.

3. Oknum dapat dijerat pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta

LBH Bandar Lampung: Pelaku Intimidasi Pers Bisa Dijerat PidanaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait Undang-Undang (UU) tentang Pers tersebut, Sumaindra menegaskan itu dapat menjerat dan memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Mengingat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana.

"Ancaman pidana pidananya yaitu, penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta," tandas dia.

Baca Juga: AJI Sesalkan Jurnalis Diusir dan Alat Kerja Coba Dirampas Satpam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya