Lagi! Kejati Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi KONI Lampung, Hasilnya?
Pemeriksaan terhadap 7 anggota Satgas dan 2 pengurus Cabor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mendalami pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, penyidik teranyar telah memeriksa sebanyak 9 saksi. Mereka merupakan unsur pengurus dan bendahara Cabang Olahraga (Cabor) hingga Satuan Tugas (Satgas) KONI Lampung.
"Selasa, 20 September 2022, Tim Penyidik kembali memeriksa terhadap 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, Senin, 19 September 2022 juga dilakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati: Calon Tersangka Lebih dari Satu
1. Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 anggota Satgas dan 2 pengurus Cabor
Terkait para kesembilan saksi tersebut, I Made menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap inisial JM, SP, PHM, HP, CK, MYI, dan TB. Mereka diperiksa sebagai saksi berkaitan tugas dan fungsi masing-masing selaku Anggota Satgas KONI Provinsi Lampung di tahun anggaran 2020.
Sementara dua saksi lain yaitu, VCW diperiksa sebagai saksi terkait tugas selaku Bendahara Cabor Kick Boxing KONI Provinsi Lampung 2020 dan ACD, diperiksa sebagai saksi terkait tugas selaku Penggurus Cabor Forki KONI Provinsi Lampung 2020.
"Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut, merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," ucap I Made.
Baca Juga: Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung